Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

            diinginkannya, dengan menggunakan metoda dan proses tertentu
           agar dicapai kesepakatan harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
           Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sebaik-baiknya jika
           kedua belah pihak pengguna penyedia selalu berpatokan kepada
           filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma
           pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip,
          metoda dan proses pengadaan barang/jasa yang baku.

                   Secara definisi pengertian dari pengadaan barang/jasa
          pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
          dengan APBN dan atau APBD, baik yang dilaksanakan secara
          swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.26 Dalam sepuluh
          tahun terakhir, pengadaan (procurement) telah bertransformasi
         sebagai sumber yang strategis. Pengadaan tidak dipandang hanya
         sebagai pemain pada value chain tapi sebagai pendorong utama
         supply chain, alasannya antara lain; penekanan waktu atas pasar,
         kualitas produk berbasis kompetisi, ketidaktentuan konsumen dan
         kebutuhan akan penghematan biaya-biaya (Hawking, 2004).27

                  Dalam pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa,
         saat ini dihadapi perubahan lingkungan strategis yang akan
         memenuhi konsep-konsep, yaitu:
         a. Demokratisasi

                  Perkembangan demokratisasi melahirkan tuntutan yang
                  semakin besar bagi terwujudnya persaingan yang sehat
                  dalam kegiatan berusaha. Ciri-ciri suatu kondisi persaingan
                  yang sehat adalah tidak adanya monopoli, tidak adanya
                  diskriminasi dan pasar terbuka (tidak protektif). Peluang
                  usaha harus dapat dimanfaatkan dan dimasuki oleh setiap .
                  pelaku usaha.
        b. Otonomi Daerah
                  Kebijakan otonomi daerah membawa konsekuensi peran
                  pemerintah daerah semakin besar dalam rangka menciptakan

76 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 1
 7 Paul Hawking, 2004, Asia Pacific Journal of Marketing and Logistic. Vol. 16, hal 3.
   11   12   13   14   15   16   17