Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
diinginkannya, dengan menggunakan metoda dan proses tertentu
agar dicapai kesepakatan harga, waktu, dan kesepakatan lainnya.
Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sebaik-baiknya jika
kedua belah pihak pengguna penyedia selalu berpatokan kepada
filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma
pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip,
metoda dan proses pengadaan barang/jasa yang baku.
Secara definisi pengertian dari pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai
dengan APBN dan atau APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.26 Dalam sepuluh
tahun terakhir, pengadaan (procurement) telah bertransformasi
sebagai sumber yang strategis. Pengadaan tidak dipandang hanya
sebagai pemain pada value chain tapi sebagai pendorong utama
supply chain, alasannya antara lain; penekanan waktu atas pasar,
kualitas produk berbasis kompetisi, ketidaktentuan konsumen dan
kebutuhan akan penghematan biaya-biaya (Hawking, 2004).27
Dalam pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa,
saat ini dihadapi perubahan lingkungan strategis yang akan
memenuhi konsep-konsep, yaitu:
a. Demokratisasi
Perkembangan demokratisasi melahirkan tuntutan yang
semakin besar bagi terwujudnya persaingan yang sehat
dalam kegiatan berusaha. Ciri-ciri suatu kondisi persaingan
yang sehat adalah tidak adanya monopoli, tidak adanya
diskriminasi dan pasar terbuka (tidak protektif). Peluang
usaha harus dapat dimanfaatkan dan dimasuki oleh setiap .
pelaku usaha.
b. Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah membawa konsekuensi peran
pemerintah daerah semakin besar dalam rangka menciptakan
76 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 1
7 Paul Hawking, 2004, Asia Pacific Journal of Marketing and Logistic. Vol. 16, hal 3.