Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

52

          Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-
          Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta
          Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian
          Uang merupakan peluang dan dasar hukum bagi aparat
          penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba.

         3) MoU atau kerjasama yang dilakukan Polri dan BNN
         dengan berbagai instansi/lembaga pemerintah maupun non
         pemerintah maupun dengan lembaga internasional, dengan
         negara-negara lain di dunia, khususnya Asean dalam
         penanggulangan kejahatan narkoba, merupakan peluang untuk
         memberantas jaringan atau sindikat narkoba baik nasional
         maupun Internasional.

         4) Program sosialisi, pencegahan, dan pemberantasan
         narkoba yang digagas pemerintah melalui Polri dan BNN
         adalah merupakan peluang untuk mempersempit ruang gerak
         bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap
         narkoba. Oleh karena itu, program ini harus didukung oleh
        semua pemangku kepentingan maupun seluruh komponen
        bangsa.

        5) Dialokasikannya anggaran yang cukup besar dalam
        APBN maupun APBD merupakan peluang mengoptimalkan
        penanggulangan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

        6) Adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
        komunitas anti narkoba yang secara swadaya membantu dan
        mendukung pencegahan peredaran narkoba dan adanya
        tempat tempat pengobatan dan penyembuhan ketergantungan
        narkoba secara tradisional.

b. Kendala.

         1) Belum optimalnya alat alat detektor di wilayah pabean/
         pintu pintu masuk luar negeri , dan banyaknya pelabuhan
         pelabuhan ikan yang dijadikan pintu masuknya narkoba
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15