Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
52
Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-
Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencucian
Uang merupakan peluang dan dasar hukum bagi aparat
penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba.
3) MoU atau kerjasama yang dilakukan Polri dan BNN
dengan berbagai instansi/lembaga pemerintah maupun non
pemerintah maupun dengan lembaga internasional, dengan
negara-negara lain di dunia, khususnya Asean dalam
penanggulangan kejahatan narkoba, merupakan peluang untuk
memberantas jaringan atau sindikat narkoba baik nasional
maupun Internasional.
4) Program sosialisi, pencegahan, dan pemberantasan
narkoba yang digagas pemerintah melalui Polri dan BNN
adalah merupakan peluang untuk mempersempit ruang gerak
bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba. Oleh karena itu, program ini harus didukung oleh
semua pemangku kepentingan maupun seluruh komponen
bangsa.
5) Dialokasikannya anggaran yang cukup besar dalam
APBN maupun APBD merupakan peluang mengoptimalkan
penanggulangan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
6) Adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
komunitas anti narkoba yang secara swadaya membantu dan
mendukung pencegahan peredaran narkoba dan adanya
tempat tempat pengobatan dan penyembuhan ketergantungan
narkoba secara tradisional.
b. Kendala.
1) Belum optimalnya alat alat detektor di wilayah pabean/
pintu pintu masuk luar negeri , dan banyaknya pelabuhan
pelabuhan ikan yang dijadikan pintu masuknya narkoba