Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

 perkembangan jaman tanaman ganja diperdagangkan secara ilegal
 sejak tahun 1970-an. Pada tahun 1976 lahir undang-undang pertama
 tentang narkotika, yaitu Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1976
 Tentang Narkotika, namun dalam perkembangannya hingga dewasa
 ini peredaran gelap narkoba mulai di kelola oleh sindikat lokal yang
 bekerja sama dengan sindikat internasional dan lokal di provinsi
 lainnya, sehingga hampir di seluruh wilayah nusantara telah terjadi
 penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terorganisir.

d. Aspek Ideologi.
          Pancasila oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia

(founding fathers) telah ditetapkan sebagai ideologi bangsa dan
negara, sebagai dasar negara dan sebagai falsafah bangsa.
Kemudian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dimasukkan
ke dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini mengandung
konsekwensi logis bahwa segala aspek kehidupan nasional harus
berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Kewaspadaan nasional terhadap bahaya narkoba pada hakikatnya
adalah upaya untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap
ancaman yang ditimbulkan oleh bahaya penyalahgunaan narkoba,
karena kejahatan ini merupakan kejahatan yang dapat merusak
generasi bangsa yang pada ahirnya hilangnya generasi penerus,
yang berakibat pada lemahnya kepemimipinan nasinonal, dan
lemahnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan bertentangan dengan
Pancasila sebagai landasan Ideologi. Optimalisasi kewaspadaan
nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dalam
implementasinya harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.

e. Aspek Politik.
         Kehidupan politik Indonesia saat ini sudah melaksanakan

proses demokrasi dan terwujudnya pemilu, namun demokrasi
tersebut hanya berjalan secara prosesnya saja, akan tetapi belum
mengarah pada proses demokrasi yang substansif, karena masih
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12