Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

 7) Meningkatnya percepatan eksekusi terhadap terpidana
 mati dengan menyederhanakan prosedur hukum, sehingga
 menimbulkan efek jera.

 8) Meningkatnya kesejahteraan aparatur penegak hukum
dengan menambahkan tunjangan fungsional masing-masing
instansi, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-
baiknya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan norma-
norma moral dan etika.

9) Meningkatnya hubungan kerjasama yang sinergis
antara sesama aparat penegak hukum dan aparat pemangku
kepentingan lainnya.
   11   12   13   14   15   16   17