Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
2) Meningkatnya eksekusi vonis mati yang telah dijatuhkan
oleh pengadilan melalui penyederhaan prosedur hukum.
3) Terbentuknya satu lembaga yang melaksanakan
tugas,dimana Lembaga BNN disatukan dengan Polri sehingga
tugas, fungsi dan wewenang dalam penanggulangan narkoba
di Indonesia menjadi solid, dan tidak menimbulkan
permasalahan, baik dari segi administrasi, pendataan,
anggaran, proses hukum, dan operasional di lapangan.
4) Meningkatnya kemampuan Polri dan BNN dalam
mengungkap jaringan narkotika sampai tingkat bandar besar
dan klandestine laboratorium (pabrik produksi).
5) Meningkatnya tindakan tegas terhadap oknum aparat
penegak hukum maupun oknum aparat lainnya yang terlibat
dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
6) Meningkatnya kualitas kemampuan sumber daya
penegak hukum dalam mengungkap jaringan narkoba
internasional melalui peningkatan kerjasama internasional,
peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana khusus
narkoba dan lainnya.
7) Meningkatnya ketersediaan rumah tahanan dan
Lembaga pemasyarakatan khusus narkoba.
8) Meningkatnyapemahaman masyarakat bahwa
sosialisasi dan pencegahan peredaran narkoba merupakan
tugas bersama dalam memerangi ancaman bahaya
penyalahgunaan narkoba.
9) Meningkatnya peran serta dan partisipasi aktif
masyarakat agar melaporkan kepada aparat yang berwenang
bila ada keluarganya yang menjadi pengguna atau pencandu
narkoba, sehingga tidak menjadi permasalahan hukum.