Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
pencegahan dini (kewaspadaan) terhadap ancaman bahaya
narkoba dilingkungannya masing-masing.
3) Meningkatnya anggaran khusus untuk menggerakkan
kelompok atau organisasi untuk kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan.
4) Meningkatnya pemberian reward terhadap masyarakat
maupun kelompok yang memberi informasi.
5) Meningkatnya pembangunan tempat-tempat rehabilitasi
baik yang dikelola oleh negara (BNN) maupun yang dikelola
oleh swasta atau masyarakat, termasuk sarana dan prasarana
yang dibutuhkan. Meningkatnya rumah sakit rujukan untuk
pengobatan terhadap pecandu narkoba.
6) Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi dalam
sosialisasi bahaya narkoba.
b. Meningkatnya deteksi dini dan cegah dini terhadap
penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh instansi pemerintah,
perusahaan/industri maupun masyarakat, antara lain meliputi:
1) Menurunya angka prevelensi atau bahkan bebasnya
Indonesia dari kejahatan narkoba.
2) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendeteksi
dan mencegah dini penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba dilingkungannya masing-masing.
3) Meningkatnya partisipasi masyarakat dan apatatur Polri
dan BN N dan instansi terkait dalam pencegahan terhadap
pintu-pintu masuk yang rawan penyelundupan narkoba, baik
melalui darat, laut dan udara.
c. Meningkatnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba, antara la in ;