Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

           pencegahan dini (kewaspadaan) terhadap ancaman bahaya
           narkoba dilingkungannya masing-masing.

           3) Meningkatnya anggaran khusus untuk menggerakkan
           kelompok atau organisasi untuk kegiatan sosialisasi dan
           penyuluhan.

          4) Meningkatnya pemberian reward terhadap masyarakat
          maupun kelompok yang memberi informasi.

          5) Meningkatnya pembangunan tempat-tempat rehabilitasi
          baik yang dikelola oleh negara (BNN) maupun yang dikelola
          oleh swasta atau masyarakat, termasuk sarana dan prasarana
          yang dibutuhkan. Meningkatnya rumah sakit rujukan untuk
          pengobatan terhadap pecandu narkoba.

          6) Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi dalam
          sosialisasi bahaya narkoba.

b. Meningkatnya deteksi dini dan cegah dini terhadap
penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh instansi pemerintah,
perusahaan/industri maupun masyarakat, antara lain meliputi:

         1) Menurunya angka prevelensi atau bahkan bebasnya
         Indonesia dari kejahatan narkoba.

         2) Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendeteksi
         dan mencegah dini penyalahgunaan dan peredaran gelap
         narkoba dilingkungannya masing-masing.

         3) Meningkatnya partisipasi masyarakat dan apatatur Polri
         dan BN N dan instansi terkait dalam pencegahan terhadap
         pintu-pintu masuk yang rawan penyelundupan narkoba, baik
         melalui darat, laut dan udara.

c. Meningkatnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba, antara la in ;
   9   10   11   12   13   14   15   16   17