Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
69
1) Dilakukannya regulasi terhadap semua undang-undang
yang terkait dengan narkoba. Hal ini dilakukan karena undang-
undang yang ada sudah tidak dapat mengakomodir
pencegahan dan penindakan terhadap perkembangan jenis-
jenis narkotika, psikotropika dan prekosor baru, serta masih
adanya persepsi yang bebrbeda dalam penanganan dan
pemusnahan barang bukti narkoba.
2) Terbentuknya satu badan atau instansi yang bertugas,
berfungsi dan berwewenang dalam penanggulangan narkoba
di Indonesia berdasarkan undang-undang.
3) Meningkatnya kemampuan aparat penegakan hukum
dalam secara preventif dan represif, serta dapat memperluas
pengusutan kasusnya hingga terungkap bandar besar maupun
keterkaitannya dengan tidak pidana lainnya, seperti Tindak
pidana yang mengikuti yaitu Tindak pidana Pencucian uang,
penyelundupan dan lain sebagainya.
4) Meningkatnya kebutuhan sarana prasarana penegakan
hukum. Baik sarana prasarana kebutuhan penyelidikan dan
penyidikan antara lain alat alat khusus detesksi seperti
detector, perkantoran, ruang pemeriksaan, ruang sidang,
sarana kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan
tugas operasional sehari-harinya.
5) Meningkatnya ketersediaan tempat-tempat rehabilitasi,
rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan khusus
narkoba.
6) Meningkatnya penjatuhan hukuman maksimal terhadap
pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
sehingga menimbulkan efek jera.