Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

    1) Dilakukannya regulasi terhadap semua undang-undang
    yang terkait dengan narkoba. Hal ini dilakukan karena undang-
    undang yang ada sudah tidak dapat mengakomodir
   pencegahan dan penindakan terhadap perkembangan jenis-
   jenis narkotika, psikotropika dan prekosor baru, serta masih
   adanya persepsi yang bebrbeda dalam penanganan dan
   pemusnahan barang bukti narkoba.

  2) Terbentuknya satu badan atau instansi yang bertugas,
  berfungsi dan berwewenang dalam penanggulangan narkoba
  di Indonesia berdasarkan undang-undang.

  3) Meningkatnya kemampuan aparat penegakan hukum
  dalam secara preventif dan represif, serta dapat memperluas
  pengusutan kasusnya hingga terungkap bandar besar maupun
 keterkaitannya dengan tidak pidana lainnya, seperti Tindak
 pidana yang mengikuti yaitu Tindak pidana Pencucian uang,
 penyelundupan dan lain sebagainya.

 4) Meningkatnya kebutuhan sarana prasarana penegakan
 hukum. Baik sarana prasarana kebutuhan penyelidikan dan
 penyidikan antara lain alat alat khusus detesksi seperti
detector, perkantoran, ruang pemeriksaan, ruang sidang,
sarana kendaraan bermotor untuk mendukung pelaksanaan
tugas operasional sehari-harinya.

5) Meningkatnya ketersediaan tempat-tempat rehabilitasi,
rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan khusus
narkoba.

6) Meningkatnya penjatuhan hukuman maksimal terhadap
pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
sehingga menimbulkan efek jera.
   10   11   12   13   14   15   16   17