Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

 dengan pelayanan sosial yang mengedepankan berbagai teknik terapi dan
 konseling yang tersedia bagi masyarakat yang bermasalah dengan narkoba.
 Maksud dan tujuan penerapan metode peningkatan peran, antara lain :
 kesatu, metode preventif (pencegahan), untuk membentuk ketahanan
 masyarakat terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan
tujuan agar terhindar atau terselamatkan dari narkoba, dilakukan dengan
berbagai cara, seperti: pembinaan dan pengawasan dalam keluarga,
penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat,
pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh
pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan dan melakukan
pengawasan dan penjagaan terhadap daerah/tempat yang rawan terjadinya
penyelundupan narkoba serta melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, metode represif
(penindakan), menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba
melalui jalur penegakan hukum, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat, dengan tujuan untuk
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terhadap
para pelaku penyalahgunaan narkoba selain diproses berdasarkan
ketentuan hukum, juga dilakukan pengobatan dan rehabilitasi, sedangkan
terhadap pelaku peredaran gelap narkoba diproses berdasarkan ketentuan
hukum dan dijatuhi hukuman yang maksimal. Masyarakat diharapkan
berperan dalam mendukung pencegahan dini dan deteksi dini terhadap
peredaran narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan cara
memberi informasi dan melaporkan kepada aparat yang berwenang. Ketiga,
metode kuratif (pengobatan), bertujuan mengobati dan menyelamatkan
mereka para pecandu narkoba, baik secara medis maupun dengan media
lain, yang dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah maupun
di tempat pengobatan melalui media agama atau pengobatan tradisional
lainnya yang ada dilingkungan masyarakat. Keempat, metode rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan untuk memberi keterampilan serta memperlakukan
secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani, dengan tujuan agar korban
   1   2   3   4   5   6   7   8