Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
58
penyalahgunaan narkoba setelah pengobatan selesai tidak kambuh kembali.
Para korban penyalahgunaan narkoba yang sudah sadar tidak boleh
diasingkan dalam kehidupan masyarakat, agar tidak terjerumus kembali.
Dari uraian tersebut di atas, maka kewaspadaan nasional terhadap
bahaya penyalahgunaan narkoba yang diharapkan guna meningkatkan
kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional, antara lain meliputi
a. Meningkatnya sosialisasi kewaspadaan bahaya
penyalahgunaan dan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba.
Hal ini diwujudkan antara lain dengan :
1) Meningkatnya sosialisasi kewaspadaan terhadap
bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Polri
dan BN N yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman kewaspadaan ini, maka
seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi aktif dalam deteksi
dini dan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan
narkoba, serta siap siaga menghadapi ancaman bahaya
narkoba dilingkungannya masing-masing.
2) Meningkatnya pencegahan melalui kesepakatan antara
Kementerian / Lembaga, Polri dan BN N dengan lembaga non
pemerintah dan organisasi masyarakat lainnya, hal ini
diwujudkan dengan:
a) Meningkatnya kewaspadaan terhadap bahaya
narkoba di lingkungan pendidikan dan timbulnya sikap
anti penyalahgunaan narkoba, antara lian dilaksanakan
melalui:
(1) Meningkatnya kewaspadaan terhadap
bahaya penyalahgunaan narkoba dengan cara
sosialisasi, yang bertujuan terbentuknya sikap
anti terhadap narkoba.
(2) Meningkatnya jumlah kelompok teman
sebaya di lingkungan sekolah yang bertujuan