Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
sehat guna cegah dini penyalahgunaan narkoba
dilingkungannya masing-masing.
(3) Meningkatnya jumlah relawan yang
anggotanya terdiri dari warga, tokoh atau
organisasi sosial masyarakat sebagai konsultan
bagi masyarakat atau keluarga yang mendapat
masalah narkoba.
(4) Meningkatnya kondisi keamanan dan
ketertiban masyarakat, bekerjasama dengan
Polri untuk mengurangi, mencegah dan
menangkal bahaya penyalahgunaan narkoba.
(5) Meningkatnya kepedulian dari orang tua
terhadap anak dan membangun komunikasi
guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
3) Meningkatnya ketersediaan tempat-tempat rehabilitasi
terhadap pecandu narkoba, baik yang dikelola oleh negara /
BN N maupun yang dikelola oleh swasta atau masyarakat.
4) Meningkatnya anggaran untuk pembinaan sosialisasi,
pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.
5) Meningkatnya pemberian reward terhadap masyarakat
yang memberi informasi adanya peredaran narkoba maupun
produsen narkoba ( produksi secara gelap di labortorium
maupun penanaman ganja).
6) Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi hubungan
antara Kementerian/ Lembaga , Polri, BN N dengan pemangku
kepentingan terkait maupun dengan pengusaha dan
komponen masyarakat lainnya dalam melaksanakan program
kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan
narkoba.