Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

                   sehat guna cegah dini penyalahgunaan narkoba
                   dilingkungannya masing-masing.

                   (3) Meningkatnya jumlah relawan yang
                   anggotanya terdiri dari warga, tokoh atau
                   organisasi sosial masyarakat sebagai konsultan
                   bagi masyarakat atau keluarga yang mendapat
                   masalah narkoba.

                   (4) Meningkatnya kondisi keamanan dan
                   ketertiban masyarakat, bekerjasama dengan
                   Polri untuk mengurangi, mencegah dan
                   menangkal bahaya penyalahgunaan narkoba.

                   (5) Meningkatnya kepedulian dari orang tua
                   terhadap anak dan membangun komunikasi
                   guna mencegah penyalahgunaan narkoba.

3) Meningkatnya ketersediaan tempat-tempat rehabilitasi
terhadap pecandu narkoba, baik yang dikelola oleh negara /
BN N maupun yang dikelola oleh swasta atau masyarakat.

4) Meningkatnya anggaran untuk pembinaan sosialisasi,
pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.

5) Meningkatnya pemberian reward terhadap masyarakat
yang memberi informasi adanya peredaran narkoba maupun
produsen narkoba ( produksi secara gelap di labortorium
maupun penanaman ganja).

6) Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi hubungan
antara Kementerian/ Lembaga , Polri, BN N dengan pemangku
kepentingan terkait maupun dengan pengusaha dan
komponen masyarakat lainnya dalam melaksanakan program
kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan
narkoba.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12