Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
Hal yang sangat memprihatinkan dan menyedihkan adalah
banyak terpidana narkoba yang telah dijatuhi hukuman masih berbuat
nekat melakukan penyalahgunaan narkoba dengan memakai dan
mengedadarkan narkoba didalam Lapas/ Rutan di berbagai tempat di
Indonesia, dan bahkan ada sekelompok narapidana yang
memproduksi narkoba seperti yang terjadi di Lapas Cipinang,Jakarta
Timur32. Selain itu, masih ditemukannya kasus peredaran narkoba
yang dikendalikan dari dalam Lapas dengan alat komunikasi
handphone dan laptop yang semestinya tidak boleh dimiliki oleh
narapidana. Hal ini dapat terjadi karena berbagai hal antara lain :
lemahnya pengawasan, minimnya petugas dan tidak adanya alat
detektor terhadap barang bawaan pembesuk para narapidana, serta
adanya konspirasi dan kerjasama dengan oknum tertentu dari
petugas Lapas dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas, karena ada
anggapan bahwa jeruji besi merupakan tempat teraman untuk
mengendalikan bisnis peredaran narkoba dan memproduksi
narkoba. Lemahnya manejemen pengawasan dan pengendalian dan
longgarnya pelaksanaan tata tertib, adanya kolusi serta lemahnya
kemampuan deteksi dini dan cegah dini oleh pegawai dilingkungan
Lapas akan berdampak pada berkembangnya penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di dalam Lapas.
d. Daya tampung rehabilitasi yang minim.
Lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN hanya 2 Unit
Pelayanan Teknis (UPT) Rehabilitasi, yaitu : di Lido Jawa Barat
berkapasitas 500 orang dan di Baddoka Sulawesi Selatan dengan
berkapasitas 200 orang. Pemerintah daerah Bengkulu juga telah
memiliki lembaga rehabilitasi dengan daya tampung 200 orang.
Sementara itu, pecandu narkotika yang menjalankan proses
rehabilitasi di Indonesia sangat besar jumlahnya dan telah
melampaui kemampuan kapsitas lembaga rehabilitasi yang ada.
32 Dit IV Tipid Narkoba Mabes Polri, 2013,"hasil ungkap tanggal 6 Agustus 2013”.