Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
narkotika). Psikotropika merupakan bagian dari narkoba, yang
apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis akan membahayakan
kesehatan dan kejiwaan. Oleh karena itu, optim alisasi kewaspadaan
nasional terhadap bahaya penyalahgunaan psikoteropika harus
memperhatikan ketentuan dan rambu-rambu hukum yang ada dalam
Undang-Undang ini.
b. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1997 Tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.
Sebelum kelahiran Undang-Undang no. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, tidak ada ketegasan dari segi hukum pidana mengenai
tindak pidana psikotropika, sehingga diambil langkah-langkah untuk
mengawasi peredaran psikotropika melalui Convention on
Psychotrophc Subtances 1971 (konvensi 1971) dan Convention
Against Illicit Traffic in Narcotic, Drug, and Psychotropical Subtances
1988. Undang-Undang ini merupakan ratifikasi yang dapat dijadikan
sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama internasional
dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Serta untuk
menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia telah siap memerangi
dan m em berantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba23.
c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara RI.
Undang-Undang ini sebagai landasan hukum bagi Polri dalam
melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan pemerintahan negara
di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
narkoba dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu tugas
Polri, karena kejahatan narkoba m erupakan perbuatan krim inal yang
23 Hari Sasangka,2003,"Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana", Mandar
Maju, Bandung.