Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

     narkotika). Psikotropika merupakan bagian dari narkoba, yang
    apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis akan membahayakan
    kesehatan dan kejiwaan. Oleh karena itu, optim alisasi kewaspadaan
    nasional terhadap bahaya penyalahgunaan psikoteropika harus
    memperhatikan ketentuan dan rambu-rambu hukum yang ada dalam
    Undang-Undang ini.

   b. Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1997 Tentang
   Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in
   Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988.

              Sebelum kelahiran Undang-Undang no. 5 tahun 1997 tentang
   Psikotropika, tidak ada ketegasan dari segi hukum pidana mengenai
   tindak pidana psikotropika, sehingga diambil langkah-langkah untuk
   mengawasi peredaran psikotropika melalui Convention on
   Psychotrophc Subtances 1971 (konvensi 1971) dan Convention
  Against Illicit Traffic in Narcotic, Drug, and Psychotropical Subtances
   1988. Undang-Undang ini merupakan ratifikasi yang dapat dijadikan
   sebagai landasan hukum untuk melakukan kerja sama internasional
  dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
   narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Serta untuk
  menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia telah siap memerangi
  dan m em berantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba23.

  c. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
  Kepolisian Negara RI.

             Undang-Undang ini sebagai landasan hukum bagi Polri dalam
  melaksanakan tugas,fungsi dan kewenangan pemerintahan negara
  di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
  penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
  kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
  narkoba dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu tugas
  Polri, karena kejahatan narkoba m erupakan perbuatan krim inal yang

23 Hari Sasangka,2003,"Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana", Mandar
Maju, Bandung.
   12   13   14   15   16   17   18