Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
sikap dan perilaku setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat digunakan sebagai
alat pemesatu bangsa dalam alih generasi atau sarana untuk
melakukan sosialisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu,
dalam upaya mengoptimalisasi kewaspadaan nasional, diperlukan
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila secara utuh dan
bulat oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarat, sehingga
terbangun semangat untuk bersatu dan akan menumbuhkan
partisipasi segenap masyarakat guna meningkatkan deteksi dini dan
cegah dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba .
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI 1945 pada hakekatnya merupakan sistem
manajemen nasional atau sistem penyelenggaraan pemerintahan
NKRI yang dijadikan sebagai landasan dalam setiap pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian UUD NRI 1945 adalah
konstitusi dan sumber hukum yang dijadikan sebagai landasan
konstitusional. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 Negara Indonesia
adalah negara hukum, yang berarti bahwa negara berdasarkan atas
hukum( rechtsstaaf) bukan atas kekuasaan (machtsstaat). Didalam
pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian, Pasal 28 I UUD NRI 1945 mengamanatkan
bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun21. UUD
UUD NRI tahun 1945.