Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

 senjata api. Dengan demikian kejahatan narkoba saat ini bukan saja untuk
 bisnis demi mendapatkan keuntungan materi semata, namun juga
 digunakan sebagai langkah strategis untuk menghancurkan suatu bangsa.
 Menyikapi hal tersebut, optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap
ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba memerlukan terobosan dan
inovasi kebijakan, strategi dan upaya dalam rangka ketahanan nasional.
Dari uraian tersebut diatas, maka optimalisasi kewaspadaan nasional
terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara optimal
guna meningkatkan kamtibmas. Oleh karena itu diperlukan paradigma
nasional, peraturan perundang-undangan yang didukung oleh landasan teori
dan tinjauan pustaka.

7. Paradigma Nasional

        a. Pancasila sebagai Landasan idiil.
                  Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,

        para pendiri negara (faunding fathers) telah mendudukan Pancasila
        sebagai ideologi bangsa, dasar negara dan falsafah hidup bangsa
        dan negara (kesepakatan nasional). Oleh Badan Pelaksana Usaha
        Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), rumusan nilai-nilai yang
        terkandung dalam Pancasila dimasukan kedalam Pembukaan UUD
        NRI 194520. Sebagai nilai dasar, Pancasila merupakan paradigma
        nasional yang memberi arah dan tujuan dalam kehidupan
        bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang nilai-nilainya
        mengandung konsekwensi untuk diimplementasikan oleh setiap
        anak bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

                 Pancasila sebagai nilai moral dan etika harus di
        implementasikan ke dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bagi
        seluruh komponen bangsa (infra struktur, supra struktur dan sub
        struktur) yang secara bersama-sama mengoptimalkan kewaspadaan
        nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Pancasila
        sebagai falsafah bangsa dan negara merupakan pedoman moral,

       ^Lemhannas RI,2014,” Modul Sub Bidang Studi Pancasila dan Perkembangannya
       PPRA Ll Lemhannas RI Tahun 2014”.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18