Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
senjata api. Dengan demikian kejahatan narkoba saat ini bukan saja untuk
bisnis demi mendapatkan keuntungan materi semata, namun juga
digunakan sebagai langkah strategis untuk menghancurkan suatu bangsa.
Menyikapi hal tersebut, optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap
ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba memerlukan terobosan dan
inovasi kebijakan, strategi dan upaya dalam rangka ketahanan nasional.
Dari uraian tersebut diatas, maka optimalisasi kewaspadaan nasional
terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara optimal
guna meningkatkan kamtibmas. Oleh karena itu diperlukan paradigma
nasional, peraturan perundang-undangan yang didukung oleh landasan teori
dan tinjauan pustaka.
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan idiil.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
para pendiri negara (faunding fathers) telah mendudukan Pancasila
sebagai ideologi bangsa, dasar negara dan falsafah hidup bangsa
dan negara (kesepakatan nasional). Oleh Badan Pelaksana Usaha
Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), rumusan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dimasukan kedalam Pembukaan UUD
NRI 194520. Sebagai nilai dasar, Pancasila merupakan paradigma
nasional yang memberi arah dan tujuan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang nilai-nilainya
mengandung konsekwensi untuk diimplementasikan oleh setiap
anak bangsa dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai nilai moral dan etika harus di
implementasikan ke dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak bagi
seluruh komponen bangsa (infra struktur, supra struktur dan sub
struktur) yang secara bersama-sama mengoptimalkan kewaspadaan
nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Pancasila
sebagai falsafah bangsa dan negara merupakan pedoman moral,
^Lemhannas RI,2014,” Modul Sub Bidang Studi Pancasila dan Perkembangannya
PPRA Ll Lemhannas RI Tahun 2014”.