Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Kewaspadaan nasional dapat diartikan sebagai manifestasi
kepedulian dan rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap
keselamatan serta keutuhan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)18. Oleh karena itu, kewaspadaan nasional harus bertolak
dari keyakinan ideologis dan nasionalisme yang kokoh serta didukung oleh
pendeteksian sejak dini terhadap berbagai implikasi dari situasi dan kondisi
yang berkembang baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian,
partisipasi aktif masyarakat merupakan syarat mutlak untuk mengantisipasi
dan mencegah berbagai bentuk dan sifat dari ancaman maupun potensi
ancaman sangat diperlukan dalam rangka ketahanan nasional. Salah satu
ancaman potensial yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
bahaya penyalahgunaan narkoba, dimana bahaya ini sudah merambah
kesemua lapisan masyarakat, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus bangsa Indonesia. Tumbuhnya rasa peduli dan rasa tanggung
jawab yang berasal dari seluruh komponen bangsa untuk secara bersama-
sama melakukan pencegahan dan memerangi peredaran gelap narkoba
merupakan suatu kunci keberhasilan untuk menghindari dan menjaga anak
bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai
pemakai, pengedar, ataupun sebagai bandar narkoba.
Ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba telah berkembang sangat
pesat, bahkan telah meningkatkan gangguan kamtibmas yang berpengaruh
kepada keamanan nasional dan eksistensi masa depan suatu bangsa.
Kejahatan narkoba bukan lagi merupakan kejahatan konvensional, tetapi
sudah menjadi kejahatan trans nasional yang dilakukan oleh jaringan
kejahatan internasional yang terorganisir, serta menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kejahatan internasional lainnya, seperti perdagangan obat-
obatan terlarang, pencucian uang, perdagangan dan perdagangan gelap
Ibid