Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
dilakukan dengan meningkatkan cegah dini dan deteksi dini melalui
pengembangan mobilitas partisipasi peran masyarakat secara terpadu dan
menyeluruh, sehingga keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi
bahaya penyalahgunaan narkoba dapat ditingkatkan. Bentuk partisipasi
masyarakat dapat diberikan melalui bentuk nyata maupun dalam bentuk
tidak nyata. Bentuk partisipasi peranan yang nyata misalnya uang, harta
benda, tenaga dan keterampilan, sedangkan bentuk partisipasi peranan
yang tidak nyata adalah buah pikiran, sosialisasi, pengambilan keputusan
dan konsultan. Partisipasi peranan bisa diartikan sebagai keterlibatan
seseorang ke dalam interaksi sosial pada situasi tertentu. Menurut Hendra
Kariangga, partisipasi masyarakat merupakan hal yang bersifat vital,
karena tanpa dukungan rakyat, suatu pemerintahan dapat kehilangan
legitimasi6. Kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba
menjadi kewajiban seluruh anak bangsa, serta harus dilakukan secara terus
menerus dan berkelanjutan dengan berlandaskan pada paradigma nasional,
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat dukung dan
partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.
Optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan
narkoba memerlukan kemampuan dalam melaksanakan deteksi dan cegah
dini guna meningkat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba
terhadap masyarakat harus dilaksanakan secara terencana, terpadu dan
berkelanjutan baik melalui jalur formal maupun non formal dengan didukung
oleh anggaran yang memadai. Dengan meningkatnya kewaspadaan,
keuletan dan ketangguhan segenap masyarakat dalam menghadapi segala
bentuk ancaman yang ditimbulkan oleh bahaya penyalahgunaan narkoba
maka kondisi kamtibmas akan kondusif dan akan berkontribusi terhadap
ketahanan nasional.
6 Hendra Karianga,2011 Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keungan
daerah, persfektif hukum dan demokrasi, hal. 251