Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dari suatu potensi ancaman. Kewaspadaan nasional juga
sebagai suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak
dini dan melakukan pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi
ancaman terhadap NKRI. Juga diartikan sebagai manifestasi dan rasa
tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
keutuhan bangsa/NKRI.8
c. Ancaman. Adalah tindakan, potensi, atau kondisi yang
mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik secara tertutup
maupun terbuka, yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan
UUD NR11945 serta menggagalkan pembangunan nasional9.
d. Bahaya Narkoba. Bahaya adalah sesuatu yang dapat
mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian dan
sebagainya)10. Narkoba adalah singkatan Narkotika, Psikotropika dan
bahaya adiktif lain. Narkoba adalah obat, bahan atau zat, bukan
makanan, yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia akan
berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat).11
Bahaya narkoba akan muncul sebagai akibat penggunaan zat adiktif
yang mempengaruhi kepada: Pertama, penyakit fisik antara lain HIV,
bronchitis, Gastritis, Chirosis Hepatis, iritasi pada hidung. Kedua,
Penyakit Psikis antara lain Depresi pengganggu pusat pengatur
kesadaran, gangguan sistem neurologis kejang, gangguan persepsi,
paranoid, kecemasan, gangguan tidur, dan perilaku agresif.12
e. Narkotika. Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik yang bersifat sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan
8 Lemhannas RI,2014,"Modul Kewaspadaan Nasional PPRA Ll Lemhannas RI Tahun
2014”, Jakarta.
9 Ibid.
10 Op.cit., Depdikbud.
11 BNN.2007,"Mencegah lebih baik daripada mengobati".
12 lyus Yosep,2013,”Keperawatan Jiwa edisi Revisi".