Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

10

   terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
   bernegara dari suatu potensi ancaman. Kewaspadaan nasional juga
   sebagai suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang dimiliki oleh
   bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak
   dini dan melakukan pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi
   ancaman terhadap NKRI. Juga diartikan sebagai manifestasi dan rasa
  tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
  keutuhan bangsa/NKRI.8

   c. Ancaman. Adalah tindakan, potensi, atau kondisi yang
   mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik secara tertutup
   maupun terbuka, yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan
   UUD NR11945 serta menggagalkan pembangunan nasional9.

  d. Bahaya Narkoba. Bahaya adalah sesuatu yang dapat
  mendatangkan kecelakaan (bencana, kesengsaraan, kerugian dan
  sebagainya)10. Narkoba adalah singkatan Narkotika, Psikotropika dan
  bahaya adiktif lain. Narkoba adalah obat, bahan atau zat, bukan
  makanan, yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia akan
  berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat).11
  Bahaya narkoba akan muncul sebagai akibat penggunaan zat adiktif
  yang mempengaruhi kepada: Pertama, penyakit fisik antara lain HIV,
  bronchitis, Gastritis, Chirosis Hepatis, iritasi pada hidung. Kedua,
  Penyakit Psikis antara lain Depresi pengganggu pusat pengatur
  kesadaran, gangguan sistem neurologis kejang, gangguan persepsi,
 paranoid, kecemasan, gangguan tidur, dan perilaku agresif.12

 e. Narkotika. Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
 atau bukan tanaman, baik yang bersifat sintetis maupun semi sintetis
 yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan atau perubahan

8 Lemhannas RI,2014,"Modul Kewaspadaan Nasional PPRA Ll Lemhannas RI Tahun
2014”, Jakarta.
9 Ibid.
10 Op.cit., Depdikbud.
11 BNN.2007,"Mencegah lebih baik daripada mengobati".
12 lyus Yosep,2013,”Keperawatan Jiwa edisi Revisi".
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13