Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

    terhadap kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai dengan
    menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan13.

    f. Psikotropika. Adalah zat atau obat baik alamiah maupun
    sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan
   syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental
   dan perilaku14.

   g. PrekursorAdalah zat atau bahan pemula/kimia yang dapat
   digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika15.

   h. Ketahanan Nasional. Adalah kondisi dinamik suatu bangsa,
   berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
   serta kekuatan nasional guna menghadapi dan mengatasi berbagai
  bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang
  dari luar maupun dalam negeri, langsung maupun tidak langsung
  membahayakan integritas dan kelangsungan hidup bangsa16.

  i. Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Adalah
  suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
  terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh
  terjaminnya keamanan, ketertiban,dan tegaknya hukum, serta
  terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina
  serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
  menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk
  pelanggaran hukum dan bentuk bentuk gangguan lainnya yang dapat
  meresahkan masyarakat17.

13Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1.
14Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
15Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekusor.
16Lemhannas RI, 2013, Modul bidang studi ketahanan nasional PPRAXLIX.
17UU RI Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ayat (5).
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14