Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
terhadap kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai dengan
menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan13.
f. Psikotropika. Adalah zat atau obat baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental
dan perilaku14.
g. PrekursorAdalah zat atau bahan pemula/kimia yang dapat
digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika15.
h. Ketahanan Nasional. Adalah kondisi dinamik suatu bangsa,
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
serta kekuatan nasional guna menghadapi dan mengatasi berbagai
bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang
dari luar maupun dalam negeri, langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas dan kelangsungan hidup bangsa16.
i. Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya keamanan, ketertiban,dan tegaknya hukum, serta
terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina
serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk bentuk gangguan lainnya yang dapat
meresahkan masyarakat17.
13Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 1.
14Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
15Peraturan Presiden RI Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekusor.
16Lemhannas RI, 2013, Modul bidang studi ketahanan nasional PPRAXLIX.
17UU RI Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ayat (5).