Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

 6) Pemerintah daerah mewajibkan perusahaan nasional
 dan asing yang berinvestasi di wilayah Papua Barat untuk
 berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan, kegiatan
tersebut dapat dilakukan bersama-sama secara konsorsium
ataupun atas prakarsa sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan
beberapa cara yaitu:

          a) Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk
          menjadi Bapak Asuh bagi sekolah-sekolah yang ada di
          wilayah kerjanya. Hal tersebut berfungsi sebagai
          tanggung jawab moral dan materiil perusahaan dalam
          meningkatkan pemberdayaan masyarakat di sekitar
          daerah operasionalnya.

         b) Pemerintah bersama pihak swasta yang ada di
          Papua Barat khususnya di wilayah Sorong membuat
          lembaga siosial yang dikontrol oleh DPRD dan
         organisasi masyarakat, menghimpun dana untuk
         membangun sarana prasarana pendidikan termasuk
         fasilitas dan tunjangan bagi tenaga pengajar yang
         bertugas di wilayah terpencil dengan sistem
         penyaluran menurut skala prioritas.

         c) Pemerintah daerah mewajibkan setiap
         perusahaan yang ada di Papua Barat untuk
         membangun sekolah kejuruan yang disesuaikan
         dengan jenis usahanya serta mampu menjamin dalam
         penyalurannya seperti akademi untuk calon pegawai
         dari perusahaan tersebut.

7) Pemerintah daerah meningkatkan alokasi dana
pendidikan untuk menambah dan meningkatkan sarana
prasarana dan kelengkapan sekolah umum maupun kejuruan
   1   2   3   4   5   6   7   8