Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
6) Pemerintah daerah mewajibkan perusahaan nasional
dan asing yang berinvestasi di wilayah Papua Barat untuk
berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan, kegiatan
tersebut dapat dilakukan bersama-sama secara konsorsium
ataupun atas prakarsa sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan
beberapa cara yaitu:
a) Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk
menjadi Bapak Asuh bagi sekolah-sekolah yang ada di
wilayah kerjanya. Hal tersebut berfungsi sebagai
tanggung jawab moral dan materiil perusahaan dalam
meningkatkan pemberdayaan masyarakat di sekitar
daerah operasionalnya.
b) Pemerintah bersama pihak swasta yang ada di
Papua Barat khususnya di wilayah Sorong membuat
lembaga siosial yang dikontrol oleh DPRD dan
organisasi masyarakat, menghimpun dana untuk
membangun sarana prasarana pendidikan termasuk
fasilitas dan tunjangan bagi tenaga pengajar yang
bertugas di wilayah terpencil dengan sistem
penyaluran menurut skala prioritas.
c) Pemerintah daerah mewajibkan setiap
perusahaan yang ada di Papua Barat untuk
membangun sekolah kejuruan yang disesuaikan
dengan jenis usahanya serta mampu menjamin dalam
penyalurannya seperti akademi untuk calon pegawai
dari perusahaan tersebut.
7) Pemerintah daerah meningkatkan alokasi dana
pendidikan untuk menambah dan meningkatkan sarana
prasarana dan kelengkapan sekolah umum maupun kejuruan