Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB I
                                        PENDAHULUAN

1. Umum
                Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini sudah merupakan

     patologi (penyakit) sosial yang membahayakan semua aspek
     kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindak pidana
     korupsi telah menyebabkan kerugian materiil keuangan negara yang
     sangat besar, sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
     Indonesia berjalan sangat lambat dan menjadikan negara ini sulit
     bersaing dengan negara lain di era globalisasi ini.

                Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan sekedar aspirasi
     masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent
     needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan mengurangi korupsi
     tersebut semaksimal mungkin dari bumi pertiwi ini, karena dengan
     demikian penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi diharapkan
     dapat mengurangi dan seluas-luasnya mengurangi kemiskinan.
     Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk
     mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sudah sangat
     menderita akibat korupsi yang semakin merajarela. Untuk itu
      pemberantasan tidak dapat lagi dilakukan secara parsial dengan
      pendekatan sektoral, tetapi juga menggunakan instrumen lain secara
     terpadu dan sistemik, seperti halnya dalam penanganan TPPU.1
      Dengan kata lain, problem pemberantasan korupsi dapat dilihat dari 3
      (tiga) unsur atau komponen sistem hukum, yakni legal structure, legal
      substance, dan legal culture, sehingga pemberantasannya pun harus
      dilakukan dengan membenahi ketiga unsur komponen sistem hukum
      tersebut.

                 Tindak pidana korupsi yang biasanya diikuti dengan kolusi dan
      nepotisme merupakan suatu bentuk "white collar crimeā€¯ sekaligus
      sebagai economy crime yang dapat menimbulkan kerugian bagi

              1Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-isu
Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Referensi, Jakarta, 2012, him. 1-2, 10-15.

                                            1
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18