Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini sudah merupakan
patologi (penyakit) sosial yang membahayakan semua aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindak pidana
korupsi telah menyebabkan kerugian materiil keuangan negara yang
sangat besar, sehingga mengakibatkan pertumbuhan ekonomi
Indonesia berjalan sangat lambat dan menjadikan negara ini sulit
bersaing dengan negara lain di era globalisasi ini.
Pemberantasan tindak pidana korupsi bukan sekedar aspirasi
masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent
needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan mengurangi korupsi
tersebut semaksimal mungkin dari bumi pertiwi ini, karena dengan
demikian penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi diharapkan
dapat mengurangi dan seluas-luasnya mengurangi kemiskinan.
Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sudah sangat
menderita akibat korupsi yang semakin merajarela. Untuk itu
pemberantasan tidak dapat lagi dilakukan secara parsial dengan
pendekatan sektoral, tetapi juga menggunakan instrumen lain secara
terpadu dan sistemik, seperti halnya dalam penanganan TPPU.1
Dengan kata lain, problem pemberantasan korupsi dapat dilihat dari 3
(tiga) unsur atau komponen sistem hukum, yakni legal structure, legal
substance, dan legal culture, sehingga pemberantasannya pun harus
dilakukan dengan membenahi ketiga unsur komponen sistem hukum
tersebut.
Tindak pidana korupsi yang biasanya diikuti dengan kolusi dan
nepotisme merupakan suatu bentuk "white collar crimeā€¯ sekaligus
sebagai economy crime yang dapat menimbulkan kerugian bagi
1Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana: Perkembangan dan Isu-isu
Aktual dalam Kejahatan Finansial dan Korupsi, Referensi, Jakarta, 2012, him. 1-2, 10-15.
1