Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

4

    Pemberantasan Korupsi. Meskipun Inpres itu sudah berjalan bertahun-
    tahun, faktanya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih
    sangat lemah dan jauh dari harapan.

                Terkait dengan permasalahan ini, Lembaga Ketahanan
     Nasional (Lemhannas) dalam seminar tahun 2009 telah
    merekomendasikan mengenai masih adanya persepsi pemahaman
    tentang pengertian tindak pidana korupsi yang berbeda-beda di
     masyarakat, sebagai indikator masih maraknya perilaku koruptif.
     Keadaan ini seharusnya tidak menjadikan surutnya semangat aparat
     penegak hukum dalam melaksanakan penindakan yang tegas dan
    tanpa tebang pilih terhadap setiap orang yang diduga kuat melakukan
     tindak pidana korupsi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 31
     Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
     Tindak Pidana Korupsi. Penindakan ini menjadi salah satu cara dan
     solusi yang harus ditempuh dalam pemberantasan tindak pidana
     korupsi, selain upaya pencegahan (preventif).

                 Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi satu aspek
     penting sebagai implementasi penegakan hukum guna mewujudkan
     pemerintahan yang bersih (clean government) dalam rangka
     memperkokoh ketahanan nasional. Dengan demikian, diperlukan
     langkah strategis dan komprehensif untuk pemberantasan tindak
     pidana korupsi.

                 Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan dalam
     naskah ini adalah: ’’Bagaimana pemberantasan tindak pidana
     korupsi sebagai implementasi penegakan hukum guna
     mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam rangka
     memperkokoh ketahanan nasional?”

2. Maksud dan Tujuan
     a. Maksud
                  Maksud penulisan Kertas Kerja Perorangan (Taskap) ini adalah
            untuk memberikan gambaran tentang upaya yang dilakukan dalam
            pemberantasan Tipikor sebagai implementasi penegakan hukum
   11   12   13   14   15   16   17   18