Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
4
Pemberantasan Korupsi. Meskipun Inpres itu sudah berjalan bertahun-
tahun, faktanya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia masih
sangat lemah dan jauh dari harapan.
Terkait dengan permasalahan ini, Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) dalam seminar tahun 2009 telah
merekomendasikan mengenai masih adanya persepsi pemahaman
tentang pengertian tindak pidana korupsi yang berbeda-beda di
masyarakat, sebagai indikator masih maraknya perilaku koruptif.
Keadaan ini seharusnya tidak menjadikan surutnya semangat aparat
penegak hukum dalam melaksanakan penindakan yang tegas dan
tanpa tebang pilih terhadap setiap orang yang diduga kuat melakukan
tindak pidana korupsi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 31
Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Penindakan ini menjadi salah satu cara dan
solusi yang harus ditempuh dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, selain upaya pencegahan (preventif).
Pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi satu aspek
penting sebagai implementasi penegakan hukum guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih (clean government) dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional. Dengan demikian, diperlukan
langkah strategis dan komprehensif untuk pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan dalam
naskah ini adalah: ’’Bagaimana pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagai implementasi penegakan hukum guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional?”
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud penulisan Kertas Kerja Perorangan (Taskap) ini adalah
untuk memberikan gambaran tentang upaya yang dilakukan dalam
pemberantasan Tipikor sebagai implementasi penegakan hukum