Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
5
guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam rangka
memperkokoh ketahanan nasional.
b. Tujuan
Tujuan penulisan Taskap ini adalah untuk memberikan
sumbangan pemikiran tentang kebijakan, strategi dan upaya yang
perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan Tipikor sebagai
implementasi penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2. Ruang Lingkup dan Sistematika
Dalam rangka untuk lebih mengarahkan substansi
pembahasan, maka penulisan ini lebih difokuskan pada permasalahan
dan pemecahan masalah yang terkait dengan upaya pemberantasan
tipikor baik preventif maupun represif sebagai bentuk implementasi
penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam
rangka memperkokoh ketahanan nasional.
Adapun sistematika penulisan naskah ini sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN; Bab ini membahas tentang kondisi
umum yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagai latar belakang judul dan permasalahan, sehingga perlu
dilakukan, dan maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika,
metode pendekatan serta beberapa pengertaian yang terkait dengan
penulisan ini.
BAB II LANDASAN PEMIKIRAN; Bab ini menguraikan
landasan pemikiran penulisan naskah ini yang terdiri dari Paradigma
Nasional, peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan
tindak pidana korupsi, landasan teori, dan tinjauan pustaka yang terkait
dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
implementasi penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang
bersih dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
BAB III KONDISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI SAAT INI; Bab ini menguraikan kondisi aktual
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai implementasi