Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

3

    mengukur tingkat korupsi di 50 kota di seluruh Indonesia, meliputi 33
    ibu kota provinsi ditambah 17 kota lain yang signifikan secara ekonomi.
    Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10,0 berarti dipersepsikan
    sangat korup, 10 sangat bersih.5 Menurutnya, korupsi masih menjadi
    masalah paling utama bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan
    usaha di Indonesia, mengalahkan infrastruktur yang tidak memadai,
    birokrasi yang tidak efisien, dan ketidak stabilan politik. Korupsi telah
    merambah dalam semua kalangan, mulai dari kalangan pelaku
    bisnis/pengusaha, birokrasi, parlemen, hingga penegak hukum, bahkan
    lembaga pendidikan. Misalnya, mengenai korupsi di kalangan birokrasi,
    berdasarkan data yang ada, terhitung sejak tahun 2004 hingga
    pertengahan 2014, terdapat 318 orang kepala daerah, yang mencakup
    33 Provinsi dan 524 Kabupaten/Kota di Indonesia, tersangkut kasus
    hukum, baik mereka yang statusnya masih aktif maupun tidak
    menjabat. Setiap pekannya kepala daerah' yang tersangkut dalam
    kasus hukum terus bertambah, dari mulai proses, hingga menjadi
    terhukum.

               Data di atas menunjukkan bahwa tingkat pemberantasan
    korupsi di Indonesia belum optimal. Fakta ini lebih lanjut dapat dilihat
    dari hasil IPK berdasarkan data yang dimiliki Transparansi
    Internasional (Tl) Indonesia yang menyatakan Indonesia berada di poin
    2,8. Fakta ini menunjukkan bahwa IPK Indonesia masih sangat jauh
    tertinggal jika dibandingkan IPK negara tetangga seperti Singapura 3,9,
    Malaysia 4, dan Korea Selatan 5,4. Padahal perangkat pemberantasan
     korupsi telah disiapkan, dengan disahkannya banyak peraturan
     perundang-undangan. Tidak kurang dari 9 peraturan perundang-
     undangan terkait korupsi, baik dalam bentuk Undang-Undang,
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan
     Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan Intruksi Presiden
     (Inpres). Misalnya perangkat hukum untuk pemberantasan korupsi
     didasarkan pada Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan

              5h t tp : //m etrotv new s.c o m /r ea d/n e w s/2 011 /0 6/1 5/5 4 822 /M en dag ri-P rih atin -ln dek s-
Persepsi-Korupsi-Indonesia (diunduh tanggal 28 Mei 2012, pukul 20.00 WIB).
   10   11   12   13   14   15   16   17   18