Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

     undang, dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan
     pengadilan.

                Selanjutnya Teori Penal Policy relevan digunakan dalam
     proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Alasannya karena di
     dalam Penal Policy pendekatan integral digunakan. Dengan demikian
     Penal Policy memperkuat teori legal system Lawrence M. Friedman,
     yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum
     yang merupakan sebuah keterpaduan. Di samping itu, Penal Law juga
     memperkuat teori Law as a Sosial Angineering yang dikemukakan oleh
     Pound.

10. Tinjauan Pustaka
                Terdapat beberapa tulisan yang relevan dijadikan tinjauan

     pustaka dalam pokok bahasan mengenai pemberantasan tindak pidana
     korupsi sebagai implementasi penegakan hukum, di antaranya sebagai
     berikut.

                Buku karya Ermansjah Djaja berjudul, Tipologi Tindak Pidana
     Korupsi di Indonesia: Tujuh Tipe Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan
     UU Rl No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Mandar Maju,
     Bandung, 2010. Dalam bukunya dikemukakan bahwa definisi korupsi
     dapat dipandang dari berbagai aspek, bergantung pada disiplin ilmu
     yang dipergunakan, sebagaimana dikemukakan oleh Benveniste dalam
     Suyatno, menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:22 1) discretionary corruption,2324
     2) illegal corruption?* 3) mercenary corruption,25 dan 4) ideological
     corruption.26

             “ Suyatno, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
2005, him, 17, dan Ermansjah Djaja, Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Tujuh
Tipe Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU Rl No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun
2001, Mandar Maju, Bandung, 2010, him. 20-23.

             23Yaitu korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan
kebijakan, meskipun tampak bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima
oleh para anggota organisasi.

              24Yaitu suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau
maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.

              25Yaitu jenis tindak pidana korupsi yang dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan pribadi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

              26Yaitu jenis korupsi illegal maupun discretionary yang dimaksudkan untuk
mengejar tujuan kelompok.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9