Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
undang, dan juga kepada para penyelenggara atau pelaksana putusan
pengadilan.
Selanjutnya Teori Penal Policy relevan digunakan dalam
proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Alasannya karena di
dalam Penal Policy pendekatan integral digunakan. Dengan demikian
Penal Policy memperkuat teori legal system Lawrence M. Friedman,
yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum
yang merupakan sebuah keterpaduan. Di samping itu, Penal Law juga
memperkuat teori Law as a Sosial Angineering yang dikemukakan oleh
Pound.
10. Tinjauan Pustaka
Terdapat beberapa tulisan yang relevan dijadikan tinjauan
pustaka dalam pokok bahasan mengenai pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagai implementasi penegakan hukum, di antaranya sebagai
berikut.
Buku karya Ermansjah Djaja berjudul, Tipologi Tindak Pidana
Korupsi di Indonesia: Tujuh Tipe Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan
UU Rl No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001, Mandar Maju,
Bandung, 2010. Dalam bukunya dikemukakan bahwa definisi korupsi
dapat dipandang dari berbagai aspek, bergantung pada disiplin ilmu
yang dipergunakan, sebagaimana dikemukakan oleh Benveniste dalam
Suyatno, menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:22 1) discretionary corruption,2324
2) illegal corruption?* 3) mercenary corruption,25 dan 4) ideological
corruption.26
“ Suyatno, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
2005, him, 17, dan Ermansjah Djaja, Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Tujuh
Tipe Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan UU Rl No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun
2001, Mandar Maju, Bandung, 2010, him. 20-23.
23Yaitu korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan
kebijakan, meskipun tampak bersifat sah, bukanlah praktik-praktik yang dapat diterima
oleh para anggota organisasi.
24Yaitu suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau
maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
25Yaitu jenis tindak pidana korupsi yang dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan pribadi, melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
26Yaitu jenis korupsi illegal maupun discretionary yang dimaksudkan untuk
mengejar tujuan kelompok.