Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Buku karya Martiman Prodjohamidjojo berjudul, Penerapan
Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001),
Cet. ke-2, Mandar Maju, Bandung, 2009. Dalam buku ini dikemukakan
bahwa menurut Martiman Prodjohadimidjojo, pengertian atau rumusan
korupsi mengalami perkembangan, yang dapat diklasifikasikan menjadi
5 (lima) rumusan, yaitu:27 1) rumusan korupsi dari sisi pandang teori
pasar; 2) rumusan korupsi yang menitikberatkan pada jabatan
pemerintahan; 3) rumusan korupsi dengan titik berat pada kepentingan
umum; 4) rumusan korupsi dari sisi pandang politik; dan 5) rumusan
korupsi dari sisi pandang Sosiologi.
Buku karya Romli Atmasasmita berjudul, Sekitar Masalah
Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Inetmasional, Mandar Maju,
Bandung, 2004. Romli Atmasasmita mengatakan bahwa, "bukanlah
perkara yang mudah dan segera dapat diatasi karena sistem
penyelenggaraan pemerintah yang mentabukan transparansi dan
mengedepankan kerahasiaan dan ketertutupan, dan menipiskan
akuntabilitas publik...”28 Di samping itu, sulitnya pemberantasan tindak
pidana korupsi itu terjadi ketika kasus tindak pidana korupsi berkaitan
erat dengan kepentingan politik tertentu 29
Marwan Effendy dalam bukunya, Kapita Selekta Hukum Pidana
berpendapat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekedar aspirasi
masyarakat luas melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent
needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan korupsi
tersebut semaksimal mungkin dari bumi pertiwi ini karena dengan
demikian penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi diharapkan
dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan.
27Lihat Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik
Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), Cet. ke-2, Mandar Maju, Bandung, 2009, him. 7-12.
28Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek
Intemasional, Mandar Maju, Bandung, 2004, him. 1-2.
29Ibid., him. 2.