Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

 institusi yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap
perkara tindak pidana korupsi.

      Kemudian sesuai amanat Undang-undang No. 30 Tahun 2002,
yang mengarahkan pembentukan perwakilan KPK di tingkat
Provinsi, maka dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
sudah harus terbentuk perwakilan KPK tersebut secara bertahap,
yang disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan cara ini,
penanganan tindak pidana korupsi di daerah-daerah dapat lebih
optimal baik dari segi efisiensi waktu, tenaga dan pembiayaan,
karena tidak semua kasus korupsi ditangani oleh aparat KPK yang
ada di Jakarta.

     Sejalan dengan tersedianya jumlah aparat penegak hukum
(terutama penyidik) pada setiap lembaga penegak hukum,
didukung dengan kemampuan aparat yang memadai, maka
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan maksimal.
Profil kemampuan aparat penegak hukum yang dibutuhkan adalah
skill atau kemampuan dan pengetahuan di bidang anggaran dan
administrasi pendukungnya, dan kemampuan tentang hukum serta
kemampuan teknis penyidikan lainya. Berdasarkan uraian tersebut,
skill atau kemampuan manajemen penyidikan adalah hal mendasar
bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping faktor
finansial (dukungan anggaran) serta infra struktur, Dan dengan
dukungan political will pemerintah tersebut diatas, maka terhadap
pemberdayaan prinsip equality before the law dapat diwujudkan
oleh lembaga penegak hukum secara optimal dan sesuai harapan.
Walaupun demikian sejalan dengan upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi maka aparat penegak hukum harus
memperhitungkan kondisi pemerintahan, sehingga pemberantasan
tindak pidana korupsi tidak menimbulkan ketakutan dalam
pengelolaan keuangan negara secara transparan untuk
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
   11   12   13   14   15   16   17   18