Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
Belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum pada saat ini, diantaranya
disebabkan karena masih lemahnya political will pemerintah didalam
memperkuat prinsip equality before the law, masih lemahnya regulasi
dan implementasinya serta belum optimalnya sinergitas dan integritas
antar lembaga penegak hukum, serta lemahnya budaya hukum
masyarakat didalam peran serta proses pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Oleh karena itu, di bawah ini akan dikemukakan mengenai
pemberantasan tindak korupsi,' sebagai implementasi penegakan
hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, yang diharapkan
dapat mendukung stabilistas nasional, sehingga memperkokoh
ketahanan nasional. Demikian pula akan dibahas implikasi stabilitas
nasional terhadap ketahanan nasional serta akan dikemukakan
mengenai indikasi keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi
itu sendiri.
21. Pemberantasan Korupsi yang Diharapkan
Dalam kaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,
maka semua upaya harus berjalan maksimal, sehingga pengelolaan
keuangan negara dapat dimanfaatkan semaksimal pula. Melalui
pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan semakin banyak
keuangan negara yang dapat diselamatkan. Atau semakin menurunnya
kerugian negara, karena disalahgunakan, maka semakin meningkat
penerimaan negara. Hal ini menjadi indikator penegakan hukum
berjalan secara baik sehingga pemerintahan yang bersih dapat
diwujudkan. Oleh karena, itu dalam rangka pemberantasan tindak
pidana korupsi, sebagai implementasi penegakan hukum, guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan langkah cepat
dan tepat untuk mengamankan semua aset keuangan negara yang
dikorupsi para koruptor.
Untuk mewujudkan kondisi di atas, maka harus ada aparat
penegak hukum dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan