Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
dalam penegakan hukum. Di samping itu adanya regulasi (undang-
undang) yang tegas untuk dijadikan sebagai landasan pemberantasan
tindak pidana korupsi, kemudian adanya sinergitas dan integritas antar
lembaga penegak hukum. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah
peran serta masyarakat didalam membangun budaya untuk berperan
didalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut di bawah ini akan dikemukakan kondisi yang
diharapkan dan semua aspek yang terkait dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagai implementasi penegakan hukum guna
mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam rangka memperkokoh
ketahanan nasional, sebagai berikut:
a. Optimalnya p o litica l w ill pemerintah dalam memperkuat
prinsip equality before the law. (Persamaan didepan hukum).
Bahwa peran serta atau keterlibatan Pemerintah didalam
pemberantasan tindak korupsi mempunyai peran sentral,
mengingat pemerintah banyak mempunyai kewenangan kebijakan
perundang-undangan, anggaran dan personil serta infra struktur.
Hal hal tersebut dapat kemudian menjadi alat politik ketika tidak
ada atau kurangnya political will dari pemerintah didalam
mendukung pemberantasan tindak korupsi, sehingga tidak terjadi
pemberantasan korupsi secara tebang pilih dan mengingkari
prinsip equality before the law (persamaan didepan hukum).
Dalam rangka mewujudkan pemberantasan tindak pidana
korupsi di Indonesia, sebagai implementasi penegakan hukum,
guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga dapat
mewujudkan stabilitas pembangunan ekonomi, yang mengantarkan
pada ketahanan nasional, maka disamping adanya political will dari
pemerintah sebagaimana tersebut diatas yaitu anggaran, personil,
infra struktur dan khusus personil harus didukung aparat penegak
hukum yang memadai pada semua lembaga penegak hukum
(Polri, Kejaksaan, dan KPK). Ketersedian aparat yang memadai
tersebut harus ditempatkan (penyebaran) secara merata pada