Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB V
KONDISI PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan cara yang
sangat penting dalam kaitannya dengan perwujudan pemerintahan
yang bersih yang menuju kepada pemerintahan yang baik (Clean
gouverment menuju Good Gouvernence) dan sejalan dengan Undang
Undang Nomer 28 Tahun 1999, dengan prinsip-prinsip: Wawasan ke
Depan, Keterbukaan dan Transparansi, Partisipasi masyarakat,
Tanggung Gugat, Supremasi Hukum, Demokrasi, Profesionalisme dan
kompetensi, Daya Tanggap, Keefisienan dan keefektifan,
Desentralisasi, Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan
masyarakat, Komitmen pada pengurangan kesenjangan, Komitmen
pada lingkungan hidup, dan Komitmen pasar yang fair, dan dilihat dari
segi pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini, dirasakan telah
memberikan manfaat dalam penegakan hukum guna mewujudkan
pemerintahan yang bersih, dalam rangka memperkokoh ketahanan
nasional, namun demikian masih banyak kasus tindak pidana korupsi
yang belum ditangani dengan baik, yang berakibat pemerintahan yang
bersih belum terwujud secara maksimal. Hal ini, terlihat dari masih ada
keuangan negara yang dikorupsi, yang berdampak pada terganggunya
stabilitas ekonomi nasional.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya kerugian
negara yang ditimbulkan dan telah menghambat proses pembangunan,
penggunaan keuangan negara yang berasal dari APBN/APBD tidak
dipergunakan secara maksimal untuk mendukung pembangunan pada
semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian juga
halnya upaya untuk memperoleh pendapatan negara belum dilakukan
secara optimal baik yang bersumber dari pajak maupun dari aspek
kepabeanan/non pajak. Hal ini berakibat pada semakin menurunya
pencapaian pembangunan nasional, terutama kesejahetraan yang
menjadi tujuan pembangunan masih jauh dari yang diharapkan.
53