Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
b. Optimalnya regulasi dan implementasi yang tegas dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
Bahwa ketentuan hukum atau peraturan perundang undangan
yang menjadi landasan hukum bagi aparat untuk menegakkan
hukum sangat diperlukan untuk mewujudkan rasa keadilan dan
kepastian hukum. Proses hukum yang tidak memberikan rasa
kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat akan berdampak
pada kurangnya pencapaian tujuan penegakan hukum itu sendiri,
bahkan dapat berdampak pada kurangnya ketaatan masyarakat
terhadap hukum.
Demikian juga untuk melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi diperlukan payung hukum bagi aparat penegak hukum,
yang secara tegas dan tidak bias dalam interpretasi (penafsiran)
hukum. Apabila terjadi perbedaan penafsiran hukum, maka
berdampak pada terjadinya kesalahan menerapkan aturan hukum
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang membawa
akibat negatif pada pembebasan pelaku kejahatan korupsi itu
sendiri. Kondisi ini akan mengakibatkan timbulnya kesulitan dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan penataan
regulasi di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga
tidak timbul persoalan dalam penegakan hukum. Pendataan
sejumlah regulasi yang memiliki peluang terjadinya perbedaan
penafsiran oleh semua pihak harus dilakukan terlebih dahulu.
Selanjutnya dari data aturan hukum yang mengalami
permasalahan dicarikan solusi sehingga dapat mewujudkan
penafsiran yang sama terhadap perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Wujud dari
solusi dan perbedaan penafsiran tersebut harus dinyakan dalam
ketentuan hukum yang baru untuk dijadikan pedoman bagi aparat
penegak hukum dan dipahami oleh semua pihak yang terkait
dengan proses pemberantasan tindak pidana korusi.