Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

49

     19. Peluang dan Kendala
                   Kondisi lingkungan strategis Indonesia memiliki pengaruh

           terhadap semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di
           dalam negeri Indonesia sendiri. Pengaruh lingkungan strategis
           terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut akan
           memengaruhi upaya yang akan dilakukan. Adapun berbagai
           peluang dan kendala dari lingkungan strategis yang memengaruhi
           optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
           implementasi penegakan hukum guna mewujudkan clean
           government (pemerintahan yang bersih) dalam rangka ketahanan
           nasional adalah:
           a. Peluang

                           Kondisi lingkungan global regional dan nasional memiliki
                   pengaruh terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
                   korupsi. Oleh karena itu dengan memperhatikan kondisi dan
                   mempengaruhi lingkungan strategis global, regional dan
                   nasional, maka ditemukan peluang yang mempengaruhi
                   pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai
                   berikut:

                      1) Pancasila sebagai ideologi negara Rl dan UUD NRI
                            1945 sebagai landasan konstitusional menjadi pedoman
                            setiap bentuk penyelenggaraan pemerintah yang baik,
                            termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Sesuai
                            nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka
                            pemberantasan tindak pidana korupsi harus
                            berpedoman pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan
                            ketentuan hukum yang berlaku.46

            ^ e r k a it hal ini, Teguh Prasetyo menyatakan bahwa: "...pembangunan sistem
hukum di Indonesia harus didasarkan dan dilandasi oleh nilai-nilai kehidupan dan
kebudayaan bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang oleh para founding father telah
ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara. Dengan demikian maka tatanan
sistem hukum di Indonesia harus mengacu atau berlandasarkan kepada cita hukum
(rechtsidee) Pancasila. Pembangunan hukum dan sistem hukum Indonesia yang
berdasarkan kepada Pancasila harus diarahkan untuk menampung dan mendukung
kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan
yang terjadi di bidang lain, sehingga hukum dan sistem hukum Pancasila mampu untuk
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12