Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
50
2) Dalam tataran internasional (global) telah berkembang
paradigma yang memandang tindak pidana korupsi
sebagai tindakan yang sangat merugikan kepentingan
masyarakat luas dan telah melanggar nilai kemanusian
secara universal (crime againt humanity). Oleh karena
itu, tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai kejahatan
luar biasa (extra ordinary crime) 4*7
3) Perbuatan tindak pidana korupsi dipandang sebagai
perbuatan yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh
satu negara, tetapi berdampak pula pada negara lain,
sehingga diperlukan kerja sama antar negara
(internasional), sebagaimana konvensi PBB yang
mendorong perlunya kerja sama antar negara.
4) Pemerintah Rl dan didukung masyarakat telah berupaya
mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan cara memaksimalkan peran/fungsi semua aspek
yang terkait, baik aparatur, institusi penataan regulasi
dan peran masyarakat.
5) Lembaga penegak hukum yang memiliki kewengan
pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Polri, dan
Kejaksaan Rl), telah ada di sejumlah wilayah (kecuali
KPK hanya di Jakarta) sehingga dapat melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara cepat.
6) Di lingkungan lembaga pemerintah Rl telah terdapat unit
kerja inspektorat, yang berfungsi mengawasi
pengelolaan keuangan negara, sehingga diharapkan
dapat mencegah penyalahgunaan keuangan negara di
instansi pemerintah.
menciptakan ketertiban dan kepastian hukum yang bertujuan untuk meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan n eg ara/ Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum
Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013, him. 83.
47Teguh Sulistia dan Aria Zumetti, Hukum Pidana Horizon Bam Pasca
Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2011, him. 206-207.