Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

                    2) Dalam tataran internasional (global) telah berkembang
                          paradigma yang memandang tindak pidana korupsi
                         sebagai tindakan yang sangat merugikan kepentingan
                         masyarakat luas dan telah melanggar nilai kemanusian
                         secara universal (crime againt humanity). Oleh karena
                         itu, tindak pidana korupsi dinyatakan sebagai kejahatan
                         luar biasa (extra ordinary crime) 4*7

                    3) Perbuatan tindak pidana korupsi dipandang sebagai
                         perbuatan yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh
                         satu negara, tetapi berdampak pula pada negara lain,
                         sehingga diperlukan kerja sama antar negara
                         (internasional), sebagaimana konvensi PBB yang
                         mendorong perlunya kerja sama antar negara.

                   4) Pemerintah Rl dan didukung masyarakat telah berupaya
                         mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi
                         dengan cara memaksimalkan peran/fungsi semua aspek
                         yang terkait, baik aparatur, institusi penataan regulasi
                         dan peran masyarakat.

                   5) Lembaga penegak hukum yang memiliki kewengan
                         pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Polri, dan
                         Kejaksaan Rl), telah ada di sejumlah wilayah (kecuali
                         KPK hanya di Jakarta) sehingga dapat melakukan
                         pemberantasan tindak pidana korupsi secara cepat.

                   6) Di lingkungan lembaga pemerintah Rl telah terdapat unit
                         kerja inspektorat, yang berfungsi mengawasi
                         pengelolaan keuangan negara, sehingga diharapkan
                        dapat mencegah penyalahgunaan keuangan negara di
                         instansi pemerintah.

menciptakan ketertiban dan kepastian hukum yang bertujuan untuk meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa dan n eg ara/ Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum
Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2013, him. 83.

              47Teguh Sulistia dan Aria Zumetti, Hukum Pidana Horizon Bam Pasca
Reformasi, Rajawali Press, Jakarta, 2011, him. 206-207.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13