Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
prinsip supremasi hukum (supremacy of law), termasuk dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 23 Ayat (1)
mengamanatkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Landasan visional Wasantara merupakan suatu landasan
dalam menerjemahkan ’’paradigma” (cara pandang) bangsa
Indonesi, yang dibentuk dalam 2 (dua) dimensi pemikiran, yaitu
dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan dimensi pemikiran
fenomena (pemanfaatan). Suatu pemikiran dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah, yang diorientasikan pada ’’perwujudan kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan” (Lautan yang ditaburi dengan
pulau-pulau/archipelago state). Kedudukan Wasantara bagi bangsa
Indonesia juga sebagai doktrin dasar nasional dalam
penyelenggaraan negara, untuk mendorong (motive), merangsang
(drive), dan memedomani penyelenggara negara dan masyarakat
madani (civil society) untuk berinteraksi, dalam upaya mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia.14
Dengan demikian, Wasantara harus dijadikan sebagai
penggerak, pendorong, dan rambu-rambu dalam pemberantasan
tindak pidana korupsi, yang harus dilaksanakan secara sinergis,
baik antar lembaga pemerintah, antara pusat dan daerah, maupun
antar pemerintah dan masyarakat, demi terciptanya integritas,
identitas dan kelangsungan hidup berbansga dan bernegara dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
14Lemhannas, Modul Bidang Studi/Materi Pokok Geopolitik dan Wawasan
Nusantara, Sub Bidang Studi Wawasan Nusantara, Program Pendidikan Reguler
Angkatan (PPRA) LI Tahun 2014, Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta 2014.