Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

b. Upaya untuk merealisasikan Strategi 2. Melakukan revisi
    (perubahan) ketentuan hukum (Peraturan perundang
    undangan) yang tidak sesuai terkait dengan pemberantasan
    tindak pidana korupsi dan implementasinya, sebagai berikut:
     1) Pemerintah melalui Kemenkumham melakukan inventarisasi
           terhadap semua ketentuan hukum yang menjadi kendala dalam
           pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk diusulkan
           perubahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan
           kemudian bersama sama DPR melakukan pembahasan dan
           rencana perubahan ketentuan hukum yang masih memberikan
           peluang atau potensi terjadinya pembuatan kebijakan yang
           melegalkan “perbuatan ilegal” di lingkungan pemerintah.
     2) Pemerintah melalui Kemenkumham serta pimpinan Polri,
           Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan pembahasan rencana
           revisi/perubahan undang-undang atau ketentuan hukum yang
           masih mengatur perbedaan kewenangan antara penyidik
           Polri/Kejaksaan dengan kewenangan yang diberikan kepada
           penyidik KPK (Undang Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang
           Undang No 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 8 Tahun
           2010).
     3) Pemerintah melalui Kemenkumham dengan DPR, melakukan
           pembahasan rencana revisi/perubahan undang-undang yang
           masih mengandung peluang terjadinya perbedaan penerapan
           hukum terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara,
          seperti UU Kepabeanan, Kehutanan dan Pajak.
     4) Pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang dapat
          dijadikan sebagai landasan hukum dalam rangka
          pemberantasan tindak pidana korupsi (Poin 2), 3) dan 4)).
           Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan setelah
          dilakukan pembahasan secara komperhensif menyangkut
          semua aspek yang perlu diatur kembali dalam kerangka
          optimalisasi regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
   1   2   3   4   5   6   7   8