Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
b. Upaya untuk merealisasikan Strategi 2. Melakukan revisi
(perubahan) ketentuan hukum (Peraturan perundang
undangan) yang tidak sesuai terkait dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi dan implementasinya, sebagai berikut:
1) Pemerintah melalui Kemenkumham melakukan inventarisasi
terhadap semua ketentuan hukum yang menjadi kendala dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk diusulkan
perubahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan
kemudian bersama sama DPR melakukan pembahasan dan
rencana perubahan ketentuan hukum yang masih memberikan
peluang atau potensi terjadinya pembuatan kebijakan yang
melegalkan “perbuatan ilegal” di lingkungan pemerintah.
2) Pemerintah melalui Kemenkumham serta pimpinan Polri,
Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan pembahasan rencana
revisi/perubahan undang-undang atau ketentuan hukum yang
masih mengatur perbedaan kewenangan antara penyidik
Polri/Kejaksaan dengan kewenangan yang diberikan kepada
penyidik KPK (Undang Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang
Undang No 20 Tahun 2001 dan Undang-Undang No 8 Tahun
2010).
3) Pemerintah melalui Kemenkumham dengan DPR, melakukan
pembahasan rencana revisi/perubahan undang-undang yang
masih mengandung peluang terjadinya perbedaan penerapan
hukum terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara,
seperti UU Kepabeanan, Kehutanan dan Pajak.
4) Pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang dapat
dijadikan sebagai landasan hukum dalam rangka
pemberantasan tindak pidana korupsi (Poin 2), 3) dan 4)).
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan setelah
dilakukan pembahasan secara komperhensif menyangkut
semua aspek yang perlu diatur kembali dalam kerangka
optimalisasi regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.