Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
tebang pilih, sehingga hal ini akan turut menopang juga
penegakan prinsip equality before the law. (persamaan didepan
hukum).
4) . Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, dan KPK, agar selalu
memberi pelatihan teknis dan pembinaan integritas moral
kepada seluruh aparat penegak hukum terutama yang terlibat
didalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar selalu
mempunyai SOP (Standart Operating Prosedure) yang sama
dan integritas yang selalu dijaga, sehingga tidak akan terjadi
lagi bahwa aparat penegak hukum justru bagian dari pelaku
korupsi di Indonesia.
5) Lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung, dan KPK), agar bekerja sama dengan
organisasi publik dan perguruan tinggi untuk mengawal dan
mengawasi dan selalu mengkritisi sinergitas dan integritas
yang dibangun bersama oleh antar lembaga penegak hukum
tersebut, sehingga sinergitas dan integritas lembaga penegak
hukum tersebut benar benar diimplementasikan.
d. Upaya untuk merealisasikan Strategi 4. Meningkatkan
Pengawasan/partisipasi masyarakat didalam pemberantasan
tindak pidana korupsi, sebagai berikut:
1) Pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Rl serta Pemda
melakukan pembinaan dan penyuluhan (Luhkum dan
Kadarkum) didalam kegiatan masyarakat untuk ikut secara aktif
mengawasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
pemerintah, terutama pembangunan di berbagai sektor
kehidupan yang menggunakan keuangan Negara dan
bekerjasama dengan semua Kementrian, Lembaga dan Pemda
melakukan pembinaan kepada seluruh PNS untuk menjalankan
pola hidup sederhana dan menjauhkan diri dari tindakan yang
berorientasi pada kemewahan yang dapat merugikan
keuangan negara. Di samping itu mendorong aparatnya agar