Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

    41 UU No. 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa
    masyarakat mempunyai hak mencari dan memperoleh dan
    memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi, hak
    memperoleh pelayanan dalam mencari, dan memberikan
    informasi tentang dugaan terjadinya korupsi kepada penegak
    hukum; hak menyampaikan saran dan pendapat kepada
    penegak hukum; hak untuk memperoleh jawaban atas
    laporannya.52 Dalam hal ini masyarakat memiliki kemauan
    untuk membantu proses penegakan hukum, sesuai dengan
    ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum pada
    Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999. Bentuk kesediaan menjadi
    pelapor perbuatan tindak pidana korupsi, seperti kesediaan
    memberikan bantuan menjadi saksi yang diperlukan bagi
    aparat penegak hukum, bahkan bersedia menjadi Whistle
    blower terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang
    melibatkan pihak lain. Dalam kaitan itu, di lingkungan lembaga
    penegak hukum perlu terus dikembangkan sikap untuk
    melindungi setiap anggota masyarakat yang melaporkan
    dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
    aparatur pemerintah, sehingga ia tidak mengalami kesulitan
    atau justru merugikan dirinya sendiri sebagai pelapor dugaan
    perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

!Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12