Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
41 UU No. 31 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa
masyarakat mempunyai hak mencari dan memperoleh dan
memberikan informasi tentang dugaan terjadinya korupsi, hak
memperoleh pelayanan dalam mencari, dan memberikan
informasi tentang dugaan terjadinya korupsi kepada penegak
hukum; hak menyampaikan saran dan pendapat kepada
penegak hukum; hak untuk memperoleh jawaban atas
laporannya.52 Dalam hal ini masyarakat memiliki kemauan
untuk membantu proses penegakan hukum, sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum pada
Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999. Bentuk kesediaan menjadi
pelapor perbuatan tindak pidana korupsi, seperti kesediaan
memberikan bantuan menjadi saksi yang diperlukan bagi
aparat penegak hukum, bahkan bersedia menjadi Whistle
blower terhadap perbuatan tindak pidana korupsi yang
melibatkan pihak lain. Dalam kaitan itu, di lingkungan lembaga
penegak hukum perlu terus dikembangkan sikap untuk
melindungi setiap anggota masyarakat yang melaporkan
dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah, sehingga ia tidak mengalami kesulitan
atau justru merugikan dirinya sendiri sebagai pelapor dugaan
perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
!Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999.