Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
memiliki integritas dalam melaksanakan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
2) Kemenkumham, Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK serta
Pemda memanfaatkan media massa guna menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk opini
masyarakat tentang dampak atau kerugian yang diakibatkan
oleh tindak pidana korupsi dan mengembangkan sistem yang
memudahkan masyarakat agar memudahkan memberikan
laporan dan informasi kepada aparat penegak hukum tentang
adanya dugaan penyalah gunaan keuangan negara, terutama
yang melibatkan pejabat di instansi pemerintah, baik pusat
maupun daerah.
3) Kementerian Agama, Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK
serta Pemda mendorong peran tokoh agama agar ikut
menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
(umat beragama) untuk tidak terlibat melakukan tindak pidana
korupsi, karena korupsi sangat bertentangan dengan ajaran
agama. Serta mendorong masyarakat untuk bersedia dan
berani menjadi saksi dalam proses penegakan hukum
terhadap tindak pidana korupsi, termasuk peningkatan peran
media massa dalam memberitakan kasus korupsi secara
profesional.
4) Kemenkumham, Kemendikbud dengan Polri, KPK, dan Pemda
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anti korupsi di
sekolah-sekolah untuk menanamkaan perilaku anti korupsi
kepada siswa/pelajar. Pendidikan anti korupsi tersebut dapat
pula diberikan pada jenjang pendidikan formal dan non formal
sehingga dapat membentuk sikap dan anti korupsi pada usia
pelajar sejak dini.
5) Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK, menyiapkan akses
yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi
tentang perkembangan hasil pemberantasan korupsi yang
ditangani aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal