Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

      memiliki integritas dalam melaksanakan pemberantasan tindak
      pidana korupsi.
2) Kemenkumham, Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK serta
      Pemda memanfaatkan media massa guna menumbuhkan dan
      meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk opini
      masyarakat tentang dampak atau kerugian yang diakibatkan
      oleh tindak pidana korupsi dan mengembangkan sistem yang
      memudahkan masyarakat agar memudahkan memberikan
      laporan dan informasi kepada aparat penegak hukum tentang
      adanya dugaan penyalah gunaan keuangan negara, terutama
      yang melibatkan pejabat di instansi pemerintah, baik pusat
      maupun daerah.
3) Kementerian Agama, Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK
      serta Pemda mendorong peran tokoh agama agar ikut
      menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat
      (umat beragama) untuk tidak terlibat melakukan tindak pidana
      korupsi, karena korupsi sangat bertentangan dengan ajaran
      agama. Serta mendorong masyarakat untuk bersedia dan
      berani menjadi saksi dalam proses penegakan hukum
      terhadap tindak pidana korupsi, termasuk peningkatan peran
      media massa dalam memberitakan kasus korupsi secara
      profesional.
4) Kemenkumham, Kemendikbud dengan Polri, KPK, dan Pemda
      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anti korupsi di
      sekolah-sekolah untuk menanamkaan perilaku anti korupsi
      kepada siswa/pelajar. Pendidikan anti korupsi tersebut dapat
      pula diberikan pada jenjang pendidikan formal dan non formal
      sehingga dapat membentuk sikap dan anti korupsi pada usia
      pelajar sejak dini.
5) Pimpinan Polri, Kejaksaan Rl, dan KPK, menyiapkan akses
      yang memudahkan masyarakat mendapatkan informasi
      tentang perkembangan hasil pemberantasan korupsi yang
      ditangani aparat penegak hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11