Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

      5) Pemerintah denqan DPR menetapkan sanksi pidana yang
           tegas, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang
           telah ditetapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
           dan mengupayakan agar proses pemberantasan tindak pidana
           korupsi dapat memberikan sanksi pidana yang setimpal
           terhadap koruptor. Dan juga tentang kerjasama ekstradisi
           dengan negara lain sehingga memudahkan penanganan
           pelaku korupsi yang berada di luar negeri, dan memudahkan
           pengembalian aset yang disimpan di luar negeri.

c. Upaya untuk merealisasikan Strategi 3. Meningkatkan
     sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum,
     sebagai berikut:
      1) MA, Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan
           koordinasi untuk membuat kesepakatan bersama (SKB) yang
           dipergunakan untuk acuan didalam melaksanakan tugas, agar
           tidak tumpang tindih kewenangan. Termasuk didalamnya
           dengan Mahkamah Agung secara berkala melakukan rapat
           koordinasi untuk menyamakan persepsi dan membangun
           integrated criminal justice system, didalam melaksanakan
           tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak
           pidana korupsi.
     2) Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, KPK, dan juga BPK dan
           BPKP serta PPATK membuat pembatasan nilai kerugian
           negara yang menjadi wewenang masing-masing lembaga
           penegak hukum, agar tidak terjadi perebutan penanganan
           perkara tindak pidana korupsi dan menjaring setiap pelaku
           tindak pidana korupsi sekecil apapun nilai kerugian negara
           yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi.
     3) Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, dan KPK, jika diperlukan
           membentuk tim bersama untuk menangani perkara-perkara
           yang mempunyai nilai kerugian negara yang besar dan
           melibatkan banyak tersangka dan bersifat skala nasional,
           sehingga penanganan perkara dapat tuntas, tidak terkesan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9