Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
5) Pemerintah denqan DPR menetapkan sanksi pidana yang
tegas, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang
telah ditetapkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
dan mengupayakan agar proses pemberantasan tindak pidana
korupsi dapat memberikan sanksi pidana yang setimpal
terhadap koruptor. Dan juga tentang kerjasama ekstradisi
dengan negara lain sehingga memudahkan penanganan
pelaku korupsi yang berada di luar negeri, dan memudahkan
pengembalian aset yang disimpan di luar negeri.
c. Upaya untuk merealisasikan Strategi 3. Meningkatkan
sinergitas dan integritas antar lembaga penegak hukum,
sebagai berikut:
1) MA, Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, dan KPK melakukan
koordinasi untuk membuat kesepakatan bersama (SKB) yang
dipergunakan untuk acuan didalam melaksanakan tugas, agar
tidak tumpang tindih kewenangan. Termasuk didalamnya
dengan Mahkamah Agung secara berkala melakukan rapat
koordinasi untuk menyamakan persepsi dan membangun
integrated criminal justice system, didalam melaksanakan
tugas penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
2) Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, KPK, dan juga BPK dan
BPKP serta PPATK membuat pembatasan nilai kerugian
negara yang menjadi wewenang masing-masing lembaga
penegak hukum, agar tidak terjadi perebutan penanganan
perkara tindak pidana korupsi dan menjaring setiap pelaku
tindak pidana korupsi sekecil apapun nilai kerugian negara
yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi.
3) Kepolisian Rl, Kejaksaan Agung, dan KPK, jika diperlukan
membentuk tim bersama untuk menangani perkara-perkara
yang mempunyai nilai kerugian negara yang besar dan
melibatkan banyak tersangka dan bersifat skala nasional,
sehingga penanganan perkara dapat tuntas, tidak terkesan