Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
13. Implikasi Reformasi Birokrasi Terhadap Tata Pemerintahan yang Baik dan
Implikasi Tata Pemerintahan yang Baik Terhadap Pembangunan Nasional
Pelaksanaan reformasi birokrasi tentunya akan mempunyai implikasi terhadap
tata pemerintahan yang baik demikian pula akan berimplikasi terhadap pelaksanaan
pembangunan nasional, karena memang dua variabel tersebut saling berhubungan dan
saling mendukung.
a. Implikasi Reformasi Birokrasi Terhadap Tata Pemerintahan yang Baik
Dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ini diharapkan terciptanya Good
Governance yaitu suatu tata pemerintahan yang baik, yang mana adanya suatu
sistem yang memungkinkan terjadinya pemerintahan negara yang efisien dan efektif
dengan menjaga sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah
selalu berusaha untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi swasta dan
masyarakat dengan memberikan kemudahan untuk pengaturan perijinan dan
peningkatan pelayanan, sementara swasta menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan pendapatan masyarakat, dan masyarakat sebagai pengawas
kebijakan dan pelaksana kebijakan pemerintah sehingga adanya social control
Sedangkan ciri dari tata pemerintahan yang baik (Good Governance) adalah
dengan mengedepankan kompetensi dan profesionalitas yang tinggi dari seluruh
pilar Good Governance. Proses kebijakan publik dan pelaksanaan seluruh fungsi
pemerintahan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, kemudahan
akses terhadap informasi dan tidak diskriminasi. Adapun ciri lain adalah tugas dan
tanggung jawab harus diselenggarakan dengan memanfaatkan sumber daya secara
efisien dan efektif, dan setiap kebijakan serta tindakan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik. Elemen yang lain adalah adanya partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat yang dapat
merespon secara positif dari penyelenggaran negara. Kemudian yang tidak kalah
pentingnya adalah penyelenggara pemerintahan harus disandarkan kepada hukum
dan peraturan perundangan yang jelas untuk menjamin adanya kepastian hukum,
30

