Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
dan juga harus adanya jaminan dalam penerapan prinsip kesetaraan dan keadilan
bagi setiap anggota masyarakat.
Dengan demikian akan tercipta dua sisi yang saling berhubungan, yaitu satu sisi
reformasi birokrasi akan menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN,
sementara pada sisi lain akan terciptanya layanan publik yang prima.
Hal ini seiring dengan apa yang dikemukakan oleh Agus Dwiyanto, yang antara
lain mengemukakan bahwa birokrasi yang buruk dapat mendorong prilaku koruptif
melalui terciptanya peluang bagi aktor-aktor yang ada di dalam maupun di luar
birokrasi. Sehingga dengan kondisi seperti ini termasuk institusi dan mekanismenya
akan menciptakan atau menjadi sumber transaksi korupsi dimana ada semacam
perpaduan antara kemudahan (privileges) yang dapat ditukar dengan uang,
fasilitas dan sumber kenikmatan lainnya. Sudah banyak contoh yang terungkap
bahwa korupsi sudah dilakukan baik oleh birokrasi pada level atas seperti dengan
melibatkan anggota DPR atau pejabat birokrasi tingkat atas, tetapi juga melibatkan
pejabat birokrasi tingkat akar rumput. Misalnya dalam penyelenggaraan layanan
publik seperti dalam proses pelayanan perijinan, KTP, akte kelahiran, pembuatan
paspor dan SIM, institusi birokrasi dan mekanismenya meciptakan peluang untuk
melakukan korupsi.35
Sehingga dengan demikian sekali lagi dapat dikemukakan bahwa birokrasi yang
berbelit, aparatur negara yang kurang profesional serta kurang kompeten akan
menimbulkan implikasi negatif terhadap jalannya pemerintahan yang cenderung
tidak transparan, layanan kepada masyarakat yang buruk dan sarat dengan KKN
yang jauh dari tata pemerintahan yang baik.
Agus Dwiyanto, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi,2011, Jakarta, Gramedia
Pustaka Utama
31

