Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
47
Aspek keamanan merupakan aspek yang penting . termasuk
keamanan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Masih banyak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumberdaya
perikanan seperti masih banyaknya praktek “illegal fishing” yang
dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing di perairan Indonesia.
Akibat penegakan hukum dan keamanan di laut belum optimal maka
masih sering terjadi yang dilakukan oleh aktivitas dari negara-negara
asing yang merugikan baik sisi ekonomi, keamanan dan kedaulatan
wilayah NKRI.
Berdasarkan UU no. 34 tahun 2004 pasal 9 b yang menyatakan
bahwa TNI AL memiliki tugas menagakkan hukum dan menjaga
keamanan laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum dan
menjaga keamanan laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan
hukum nasional maupun internasional. Kewenangan atas telah
tertuang dalam UNCLOS 1982 dan beberapa perundangan nasional
bahwa wilayah keyvenangan tersebut berlaku tidak hanya di laut
teretorial (12 mil), namun berlaku hingga perairan zona tambahan (24
mil), ZEE (200 mil) dan bahkan laut bebas (> 200 mil). Selain TNI AL
institusi penyelenggara penegakan hukum dan keamanan laut
diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut. Unsur-
unsur yang dikoordinasikan dalam Bakorkamla adalah unsur-unsur
dari badan/lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan
hukum di laut berdasarkan UU yang dimilikinya yaitu Kepabeanan,
Keimigrasian, Pelayaran, Perikanan, Karantina, Lingkungan Hidup,
dan Kepolisian dan kewenanganannya hanya mencakup batas
wilayah teretorial ( 1 2 mil).
19. Peluang dan kendala
a. Peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong
sistem logistik ikan nasional yang efesien dan efektif ialah:
1) Potensi sumber kelautan dan perikanan yang besar yang
belum dimanfaatkan secara optimal . Kekayaan sumberdaya alam

