Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan
sumberdaya manusia dalam negeri.
memenuhi konsumsi domestik dan bahan baku industri
pengolahan.
e. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2012, Tentang Pangan
Undang-undang Pangan Nomor 18/2012 khususnya pasal 3 jelas
mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat
secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan
Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Amanat
ini telah bersinergi dengan ketentuan UU Nomor 45/2009 tentang
Perikanan dalam pasal 25 dimana produksi perikanan ditujukan untuk
memenuhi konsumsi domestik dan bahan baku' industri pengolahan.
d. Peraturan Presiden Nomor: 32 Tahun 2011, Tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2001-
2025.
MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan perluasan
pembangunan ekonomi indonesia untuk periode 15 (lima belas) tahun
sejak tahun 2011 sampai dengan 2025, dalam rangka pelaksanaan
rencana pembangunan jangka panjang Nasional 2005-2025.
Peraturan Presiden ini menjadi landasan implemnetasi
pengembangan sistem logistik ikan nasional khususnya dukungan
pembangunan insfrastruktur.
e. Peraturan Presiden Nomor: 26 Tahun 2012, tentang Cetak Biru
Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS).
Terbitnya Perpres tentang SISLOGNAS ini menjadi landasan
untuk mengimplemtasikan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN).
Diharapkan dengan Perpres ini berfungsi sebgai acuan bagi semua
pemangku kepentingan terkait pembangunan ekonomi bangsa ini .