Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur diluar dan berbatasan
dengan laut wilayah indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan
undang-undang yang berlaku tentang perairan indonesia yang meliputi
dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar
200 (duaratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia.
b. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004, Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Perencanaan pembangunan nasional mencakup perencanaan
makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang
kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Kesatuan
Republiklndonesia. Perencanaan pembanguann nasional terdiri atas
perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan
Pembangunanan Nasional menghasilkan :
1) Rencana pembangunan jangka panjang (R P JP )
2) Rencana pembangunan jangka menengah (R P JM )
3) Rencana pembangunan tahunan.
c Undang-Undang Nomor: 32 Tahun Tahun 2004, Tentang
Pemerintahan Daerah;
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan D PR D menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia seagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar
Negara republik Indonesia Tahun 1945. Undang Undang ini mengatur
penyelengaagaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah disertai sumber pendaanaan, pengalihan sarana dan
prasarana, serta kepegawaian sesuai urusan yang
didesentralisasikan.