Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum
         Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 memberikan mandat bahwa

 kekayaan alam, bumi, dan air adalah milik negara dan dimanfaatkan
 sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Keberadaan kekayaan laut
 Indonesia akan memberikan dampak besar bagi pencapaian pertumbuhan
 ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di masa mendatang,
 pembangunan ekonomi Indonesia akan sangat bertumpu pada
 pemanfaatan dan pengelolaan hasil kelautan dan perikanan, baik untuk
 keperluan penciptaan lapangan kerja, industri dan produksi barang/jasa,
 perdagangan, konservasi, lingkungan hidup, pertambangan, transportasi,
dan pariwisata.

        Keberadaan kekayaan laut Indonesia sebagai salah satu pilar utama
membantu mengakselarasi terwujudnya bagi pencapaian pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Dimasa
mendatang pembangunan ekonomi indonesia akan sangat bertumpu pada
pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan harus berdasarkan
kepada pemikiran paradigma nasional yang meliputi Pancasila sebagai
landasan idiil, U U D NRI 1945 sebagai landasan konstitusional, Wawasan
nusantara sebagai landasan visonal, Ketahanan nasional sebagai landasan
konsepsional, serta peraturan perundang-undangan terkait sebagai
landasan operasional. Implementasi sistem logstik ikan nasional harus
mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dalam angka
pembangunan nasional.

7. Paradigma Nasional
       Paradigma nasional sebagai salah satu instrumen penting untuk

mencapai tujuan nasional sebagai satu kesatuan yang utuh untuk
diterapkan sebagai panduan, arah dalam mewujudkan tujuan nasional.
Begitu pula dalam rangka implementasi sisitim logistik ikan nasional guna

                                                            li
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16