Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

      Penyelenggaraan logistik ikan nasional sesuai Permen KP Nomor:
 5 Tahun 2014, pasal 13 Pemerintah Daerah mempunyai peran :
 Koordinasi ketersedian ikan, pasokan, permintaan, pembinaan kepada
pelaku logistik perikanan, melakukan pendidikan dan
latihan/penyuluhan bidang logistik ikan,mengembangkan sistem
manajemen S U N , membentuk kelembagaan S U N dan sosialisasi
SUN.

d. Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2007 Tentang Perencanaan
     Pembangunan Jangka Pangjang Nasional (RPJPN).
     Rencana pembangunan jangka panjang nasional (R PJP N ) 2005-
     2025 mempunyai visi yaitu Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan
     Makmur. Dalam Tahapan RPJPN dibagi menjadi Rencana
     Pembangunan jangka menengah 1(RPJM) 2005-2009, Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah 2 ( 2010-2014), Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah 3 (2015-2019), dan Rencana
    Pembangunan Jangka Menengah 4 (2020-2025).

d. Undang-Undang Nomor: 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan,
     Beberapa pasal dalam UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

telah mengamanatkan bahwa pengelolaan pemasaran perikanan
menjadi tanggung jawab Pemerintah.Pasal 25 ayat 1: Usaha
perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi
praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, Pasal 25 B:

     1) ayat 1: Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan
     memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di DN
     maupun ke LN
     2) ayat 2: Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke LN
     dilakukan apabila produksi dan pasokan di DN telah mencukupi
     kebutuhan konsumsi nasional dan Pasal 25 C ayat 1Pemerintah
     membina dan memfasilitasi berkembangnya industri perikanan
   11   12   13   14   15   16   17