Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka pembangunan nasional,
paradigma nasional menjadi arahannya.

       a. Pancasila sebagai landasan idiil.
             Pancasila sebagai landasan idiil merupakan ideologi, falsafah dan

       pandangan hidup bangsa Indonesia, sekaligus menjadi Dasar Negara
       Kesatuan Republik Indonesia. Pemikiran dalam merumuskan
       kebijakan, strategi dan upaya meningkatkan pengelolaan sumberdaya
       kelautan guna mendukung kesejahteraan rakyat harus berlandaskan
      kepada nilai-nilai Pancasila, sebagai berikut: Pertama, bahwa sumber
      daya kelautan yang dimiliki oleh NKRI merupakan anugerah Tuhan
      Yang Maha Esa; Kedua, bahwa peningkatan pengelolaan sumber
      daya kelautan harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat; Ketiga,
      bahwa peningkatan pengelolaan sumber daya kelautan dengan
      sebaik-baiknya senantiasa ditujukan untuk memperkuat persatuan dan
      kesatuan bangsa Indonesia; Keempat, bahwa peningkatan
      pengelolaan sumber daya ‘kelautan senantiasa dilandasi dengan
      kesadaran mengedepankan musyawarah mufakat dan dijiwai
      semangat kekeluargaan; Kelima, bahwa peningkatan pengelolaan
      sumber daya kelautan adalah untuk mewujudkan keadilan dan
      kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

            Dalam perspektif pembangunan nasional, nilai-nilai Pancasila
      sangat relevan sebagai landasan ideologi dalam pembangunan
     kelautan dan perikanan lebih khusus pegembangan logistik ikan
      nasional sebagai aktualisasi perwujudan untuk tidak terjadinya
     kesenjangan/disparitas ketersediaan ikan, konsumsi ikan secara adil
     dan merata, terjangkau. Maka pemerintah dengan kebijakan dan
     program-programnya untuk berkewajiban mengembangkan sistem
     logistik ikan nasional guna meningkatkan ketahanan pangan dalam
     rangka pembangunan nasional.
     b. U U D NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

           U U D NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar bagi penyelenggaraan
     negara (NKRI). Sebagai landasan kostitusional bangsa Indonesia,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17