Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

memberikan tingkat pemahaman dan juga memperoleh
pengetahuan tentang pendidikan Pancasila secara baik dan benar,
dalam arti yuridis konstitusional dan obyektif ilmiah. Yuridis
konstitusionall, mengingat Pancasila sebagai dasar negara dijadikan
iandasan dan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Negara Republik Indonesia termasuk melandasi tatanan hukum
yang berlaku. Artinya, dalam setiap langkah dan tindakan dari aparat
pemerintahan negara yang ada, seperti presiden, para menteri, dan
pejabat negara, pimpinan perguruan tinggi swasta, tenaga
kependidikan, tenaga pendidik, DPR/MPR seharusnya selalu
mengingat dan mempertimbangkan nilai-nilai luhur yang ada dalam
sila-sila Pancasila agar dapat mencerminkan kepribadian dan
budaya bangsa yang akan menjadi panutan bagi rakyat
pendukungnya, yaitu, penduduk dan warga negara sehingga
terdapat keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
serta tegaknya tatanan hukum, seperti yang diharapkan bersama.

          Obyektif ilmiah, artinya Pancasila sebagai dasar negara
adalah suatu nilai kerohanian. Yang masuk dalam kategori filsafat itu
adalah pengetahuan. Oleh karena itu, penalaran dan penjabarannya
, selain secara obyektif juga ilmiah. Obyektif, mengingat Pancasila
bukan milik subyek tertentu, tetapi milik semua manusia, semua
rakyat, dan juga bangsa Indonesia.

Untuk sampai kepada pemikiran yang hakiki tentang

Pancasila , manusia harus menggunakan pemahaman secara umum

melalui berbagai sudut pandang. Ilmiah karena ilmu pengetahuan

harus dinalar berdasarkan teori-teori ilmiah atau pengetahuan umum

, seperti bersistem, bermetode, berobjek, dan memiliki kesimpulan

sebagai hasil analisis, dalam Empat Tiang Penyangga Ilmu dalam

Filsafat  Pendidikan  Nasional  Pancasila  (Sunaryo

Wreksosuhardjo,2002:7). Ilmiah, berarti dinalar melalui akal sehat

atau logika. Logika, berfikir secara logis. Dalam matematika,

                      90
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13