Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
bagi keperiuan pertahanan dan keamanan negara. Dengan adanya undang-
undang tersebut maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi industri
pertahanan untuk mengoptimalkan anggaran yang digunakan untuk
membangun alutsista TN I.
d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
Pemenuhan kebutuhan alutsista dipenuhi secara bertahap sejalan
dengan kemampuan keuangan negara atas dasar perkembangan
teknologi, prinsip kemandirian, kemudahan interoperabilitas dan perawatan,
serta aliansi strategis. Pengembangan alutsista diarahkan dengan strategi
akuisisi alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan
kebutuhan dasar operasional secara efektif dan efisien dengan
mendayagunakan dan mengembangkan potensi dalam negeri, termasuk
industri pertahanan nasional dalam prinsip keberianjutan.19
Dari arah pembangunan tersebut, selanjutnya dapat dijadikan
landasan operasional dalam mengoptimalkan peran industri pertahanan
dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan
alutsista TN I.
e. Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri
pertahanan.
Dalam Undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri
pertahanan dinyatakan bahwa untuk pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang
membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta
didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri
untuk mencapai tujuan nasional20, demikian juga pada pasal 3 dinyatakan
bahwa Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan: mewujudkan
Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan
inovatif; mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan; dan meningkatkan kemampuan memproduksi Alat
19Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang N asional (RPJPN )
2005-2025, halaman 63