Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

16

       bagi keperiuan pertahanan dan keamanan negara. Dengan adanya undang-
       undang tersebut maka dapat dijadikan sebagai dasar bagi industri
       pertahanan untuk mengoptimalkan anggaran yang digunakan untuk
       membangun alutsista TN I.

      d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana
       Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.

                   Pemenuhan kebutuhan alutsista dipenuhi secara bertahap sejalan
         dengan kemampuan keuangan negara atas dasar perkembangan
         teknologi, prinsip kemandirian, kemudahan interoperabilitas dan perawatan,
         serta aliansi strategis. Pengembangan alutsista diarahkan dengan strategi
         akuisisi alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan
         kebutuhan dasar operasional secara efektif dan efisien dengan
         mendayagunakan dan mengembangkan potensi dalam negeri, termasuk
         industri pertahanan nasional dalam prinsip keberianjutan.19

                   Dari arah pembangunan tersebut, selanjutnya dapat dijadikan
         landasan operasional dalam mengoptimalkan peran industri pertahanan
         dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan kebutuhan
         alutsista TN I.

        e. Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri
        pertahanan.

                   Dalam Undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri
         pertahanan dinyatakan bahwa untuk pertahanan dan keamanan negara
         dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang
         membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta
         didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri
         untuk mencapai tujuan nasional20, demikian juga pada pasal 3 dinyatakan
         bahwa Penyelenggaraan Industri Pertahanan bertujuan: mewujudkan
         Industri Pertahanan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan
         inovatif; mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan
         dan Keamanan; dan meningkatkan kemampuan memproduksi Alat

19Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang N asional (RPJPN )
2005-2025, halaman 63
   1   2   3   4   5   6   7