Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

        f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 212/Pmk 011/2011 Ttg
         Pembebasan Pajak Bea Masuk Untuk Alat Pertahanan.

                    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi,
          Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta
         Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang
         Dipergunakan Bagi Keperiuan Pertahanan Dan Keamanan Negara, atas
         impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk
         suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk
         menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperiuan pertahanan dan
         keamanan negara, diberikan pembebasan bea masuk; padaPasal 5
         dinyatakan bahwa lembaga/badan yang dimaksud meliputi: lembaga
         kepresidenan; Departemen Pertahanan; Markas Besar Tentara Nasional
         Indonesia; Markas Besar Kepolisian Negara Repubtik Indonesia; Badan
         Intelijen Negara; Lembaga Sandi Negara; atau Badan Narkotika Nasional.23

                   Dengan adanya Peraturan ini maka untuk alat pertahanan, dapat
         meringankan dalam pelaksanaan mengoptimalkan peran industri
         pertahanan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian pemenuhan
         kebutuhan alutsista TN I.

         g. Peraturan Presiden Rl Nomor.70 Tahun 2012 tentang perubahan
         ke dua peraturan presiden Rl nomor.54 Tahun 2010 Pengadaan
         Barang/jasa pemerintah.

                   Dalam Peraturan presiden Rl No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
         Barang/jasa pemerintah terdapat beberapa pasal yang menetapkan bahwa
         dalam kegiatan pengadaan memprioritaskan produksi didalam negeri
         seperti tertuang di dalam beberapa pasal Pasal 22(3) pemaketan
         pekerjaan; cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
         pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; penetapan penggunaan
         produk dalam negeri. Pasal 97 ayat (2 ) Produk Dalam Negeri wajib
         digunakan; Pasal 101 ayat (4 ) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
         dengan kredit ekspor, kredit lainnya, dan/atau hibah: dilakukan melalui
         persaingan usaha yang sehat; dilaksanakan dengan persyaratan yang

23Peraturan Menteri Keuangan No. 212/Pmk 011/2011 Ttg Pembebasan Pajak Bea Masuk Untuk Alat
Pertahanan, tanggal 14 Desembcr2011
   1   2   3   4   5   6   7   8   9