Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

         Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan
         digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan
         yang andal.21

                    Dan pemyataan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa pemerintah
         telah menekankan kemandirian industri pertahanan sebagai ujung tombak
         dalam penyiapan alutsista TN I. Upaya penyiapan alutsista secara
         profesional, efisien, dan efektif tidak hanya berdampak pada kesiapan
         alutsista itu sendiri namun diharapkan juga memiliki dampak positif
         terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja
         lokal, sehingga dalam dalam optimalisasi peran industri pertahanan dalam
         negeri guna kemandirian pemenuhan kebutuhan alutsista TN I, sehingga
         Undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri pertahanan tersebut
         dapat menjadi dasar pemikiran dalam penulisan ini.

         f. Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang Komite
         Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

                    Dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang KKIP
         menyatakan industri pertahanan mempunyai peran strategis
         dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuh
         kembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang
         mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan dan
         revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu,
         terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri
         pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional22

                    Dengan pemyataan tersebut maka dalam mengoptimalkan peran
         industri pertahanan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian
         pemenuhan kebutuhan alutsista TN I, dapat dijadikan sebagai dasar
         pemikiran.

21 Ibid, halaroan 3.
22 Peraturan Presiden nom or 42 tahun 2010 tentang KKIP(Kom ite K ebijakan Industri Pertahanan) halam an
   1   2   3   4   5   6   7   8