Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
Peralatan Pertahanan dan Keamanan, jasa pemeliharaan yang akan
digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan
yang andal.21
Dan pemyataan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa pemerintah
telah menekankan kemandirian industri pertahanan sebagai ujung tombak
dalam penyiapan alutsista TN I. Upaya penyiapan alutsista secara
profesional, efisien, dan efektif tidak hanya berdampak pada kesiapan
alutsista itu sendiri namun diharapkan juga memiliki dampak positif
terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja
lokal, sehingga dalam dalam optimalisasi peran industri pertahanan dalam
negeri guna kemandirian pemenuhan kebutuhan alutsista TN I, sehingga
Undang-undang no 16 tahun 2012 tentang Industri pertahanan tersebut
dapat menjadi dasar pemikiran dalam penulisan ini.
f. Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang Komite
Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).
Dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2010 tentang KKIP
menyatakan industri pertahanan mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuh
kembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang
mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan dan
revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu,
terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri
pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional22
Dengan pemyataan tersebut maka dalam mengoptimalkan peran
industri pertahanan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian
pemenuhan kebutuhan alutsista TN I, dapat dijadikan sebagai dasar
pemikiran.
21 Ibid, halaroan 3.
22 Peraturan Presiden nom or 42 tahun 2010 tentang KKIP(Kom ite K ebijakan Industri Pertahanan) halam an